Tiga Residivis Curanmor Diringkus di Surabaya, Polisi Ambil Tindakan Tegas

 

Surabaya.seputarjawatimur.com Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan ketegasan dan kesigapan dalam menjaga keamanan kota. Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat akhirnya berhasil dibekuk dalam sebuah operasi pengungkapan kasus pada Senin (15/7/2025).

Ketiga pelaku masing-masing berinisial D.H. (25), S.A. (33), dan M.A. (26) ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang mereka sewa di wilayah Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. Saat dilakukan penangkapan, ketiganya sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan para pelaku.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Heriyanto mengatakan, komplotan ini merupakan kelompok yang sangat terorganisir. Dalam setiap aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran tersendiri. Satu orang bertugas mengawasi situasi, satu sebagai joki, dan satu lagi sebagai eksekutor yang merusak kunci motor menggunakan kunci L yang telah dimodifikasi.

“Dari hasil interogasi, kami dapati fakta bahwa mereka telah beraksi di sedikitnya 10 lokasi berbeda. Bahkan, kami menduga jumlah TKP lebih banyak karena pelaku mengaku juga beraksi di wilayah Tanjungperak, Gresik, dan Sidoarjo,” ujar AKBP Edy, Jumat (18/7/2025).

Para pelaku juga diketahui bukan wajah baru dalam dunia kriminal. D.H. adalah residivis kasus curanmor yang pernah ditangani Polsek Sukolilo Surabaya dan Polres Gresik pada 2021–2022. S.A. memiliki rekam jejak dalam kasus narkotika tahun 2019–2021, sementara M.A. adalah residivis kasus curanmor pada periode 2021–2025.

Dari pengakuan pelaku, mereka bisa menggondol dua unit sepeda motor dalam sekali aksi. Hasil curian langsung dijual ke penadah untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Berikut sejumlah lokasi pencurian berdasarkan laporan polisi:

  • Jalan Darmo Kali No. 60, 4 Mei 2025 (dua unit motor)
  • Jl. Kutisari Selatan IV No. 3, 25 Mei dan 11 Juni 2025
  • Perum Candi Lontar Lor, 9 Juli 2025
  • Pos Satpam Perum ECO Wonorejo Selatan, 9 Juli 2025
  • Jl. Menanggal Gg. Mundu No. 5, 24 Mei 2025
  • Jl. Sepat, Lidah Kulon, 14 Juli 2025
  • Jl. Klakahrejo II-B No. 27-A Kandangan, 12 Juli 2025
  • Jl. Gang Kebraon Mundu 18-E Karangpilang, 10 April 2025

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting berupa satu kunci L modifikasi, satu anak kunci gepeng, satu unit sepeda motor, serta dua unit handphone Realme berwarna biru.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

AKBP Edy menegaskan bahwa Polrestabes Surabaya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan.

“Saya ingatkan kepada para pelaku curanmor dan kejahatan lainnya, Anda akan berhadapan langsung dengan seluruh anggota kami di lapangan. Kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas demi keamanan masyarakat,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Warga diminta memastikan kendaraan terkunci ganda dan terparkir di tempat aman.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami butuh kerjasama seluruh masyarakat untuk menjadikan Surabaya sebagai kota yang aman dan bebas dari teror kejahatan jalanan,” pungkas AKBP Edy.(tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *