PROBOLINGGO,seputarjawatimur.com – Satnarkoba Polres Probolinggo berhasil mengamankan tiga orang pria yang tengah pesta sabu di sebuah rumah di Desa Liprak Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo, pada Jumat, (8/11).
Ketiga tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan tersebut berinisial MS (34) dan FI (26), keduanya merupakan warga Liprak Kidul, Banyuanyar, serta MA (38), yang merupakan warga Desa Rejing, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo.
Petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,32 gram, pipet kaca, timbangan digital, korek api, sedotan plastik, dan sejumlah ponsel yang digunakan oleh para tersangka. Ketiganya saat itu tengah menikmati narkotika jenis sabu di dalam rumah tersebut, yang sudah menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Probolinggo, melalui Satnarkoba, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Probolinggo. Ketiga tersangka saat ini masih diperiksa lebih lanjut, dan polisi berkomitmen untuk terus menindak tegas penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang cukup berat.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Desa Liprak Kidul, Banyuanyar sering terjadi transaksi narkoba.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh MS.
“Setelah kami ketahui pelaku berada dirumah. Kami segera melakukan penggerebekan dan mendapati pelaku bersama kedua rekannya tengah menggelar pesta sabu,” kata Kasat Narkoba, Sabtu (9/11/2024).
Ketiga pelaku kemudian dibawa bersama barang bukti menuju Mapolres Probolinggo. Dalam hasil pemeriksan, didapati faka bila ketiganya tidak hanya sebagai pengguna melainkan pengedar juga.
“Ketiganya terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Nanang.(bhj)












