PROBOLINGGO, Seputarjawatimur.com – Sebanyak 11 warung di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo dibongkar paksa Satpol PP setempat. Sebelum dibongkar, pemilik warung sudah diberi surat peringatan, namun tidak diindahkan.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Sumarto mengatakan, pembongkaran dilakukan pada Senin (15/7/2024) pagi, dengan tiga titik lokasi. Ketiganya berada di Desa Sukodadi, di Desa Paiton, dan di Desa Taman.
Dan pembongkaran terhadap warung remang-remang tersebut, berdasarkan pada Perda Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Pelacuran.
“Kurang lebih ada 11 warung yang berhasil dibongkar petugas di lapangan dari tiga desa,” terangnya.
Sebelum dibongkar, lanjut Sumarto, semua pemilik warung telah diberikan surat peringatan oleh pemerintah. Hanya saja mereka mengabaikan dan terkesan acuh tak acuh, hingga akhirnya diberikan surat peringatan ke tiga kalinya.
“Setelah semua diabaikan kami dengan tegas melakukan pembongkaran,” paparnya.
Saat ini pihaknya terus melakukan pendataan terhadap warung remang-remang yang ada di Kabupaten Probolinggo, untuk kemudian dilakukan penertiban secara bertahap.