Soal Nikah Siri Antara Guru Ngaji Yang Hamili Santrinya, Ini Keterangan Polisi Dan MUI

Probolinggo, Seputarjawatimur.com – Satreskrim Polres Probolinggo mengungkap status antara guru ngaji dan santrinya yang dikabarkan sudah nikah sirri. Dari hasil penyidikan, ternyata nikah siri yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Informasi yang berhasil dihimpun, upaya nikah siri itu hanya dibuat kedok oleh pelaku pelaku SN, 54, warga Kecamatan Kraksaan, agar dapat sepuasnya menyetubuhi korban HM, 18, sejak tiga tahun lalu, hingga korban hamil 3 bulan.  

Padahal nikah siri yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban tidak sesuai dengan syariat yang ada. Dimana pelaku menikahi korban tanpa adanya saksi wali dari pihak korban.

Hal tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa, saat pres rilis ungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru pada santrinya, Kamis (22/2/2024).

“Sudah kami dalami, dan sudah kami dapati keterangan bahwa menurut keterangan pelaku memang nikah siri tapi tahapan-tahapan dalam nikah siri atau langkah-langkah untuk pernikahan itu tidak terpenuhi,” katanya.

Disamping itu, Ketua MUI Kabupate Probolinggo KH. Abdul Wasik Hannan menjelaskan, jika pernikahan siri itu sama sah menurut agama. Cuma bedanya kalau nikah siri itu tidak tercatat dalam buku catatan pernikahan dari negara.

“Untuk pernikahan sendiri syariatnya harus terpenuhi, ada wali, saksi, mahar dan ijab qobul. Satu saja tidak terpenuhi, maka nikahnya tidak sah,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, istri terduga pelaku berinisial S, mengungkap bahwa suaminya SN memang menjalin hubungan dengan HM sejak 2020 lalu. Keduanya diketahui sudah menikah siri tanpa saksi wali dari pihak HM.

Hanya saja, hubungannya keduanya mencuat ke publik setelah HM dinyatakan hamil 3 bulan. Dan peristiwa tersebut dilaporkan HM bersama keluarganya ke Mapolres Probolinggo beberapa waktu lalu.(fn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *