Sidang Perdana TPPU Dan Gratifikasi Mantan Bupati Probolinggo Di Penuhi Anggota LSM LIRA Dan Kubu Pendukung Hasan -Tantri

Sidoarjo.Seputarjawatimur.com – Sidang perdana kasus OTT KPK terhadap mantan Bupati Probolinggo dan suaminya Hasan Aminuddin memasuki babak baru. Kali ini kedua terdakwa Puput Tantriana sari – Hasan Aminuddin menjalani sidang atas kasus Gratifikasi dan Pencucian uang (TPPU) di pengadilan Tipikor Sidoarjo pada Kamis ( 13/06/2024 ).

Berbeda dengan sidang sidang sebelumnya atas kasus jual beli jabatan yang hanya hadir lewat daring Dalam sidang kali ini kedua terdakwa dihadirkan secara langsung untuk mendengarkan pembacaan dakwaan oleh majelis hakim dari KPK. Keduanya di tetepkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU dan Gratifikasi. Kedua kasus tersebut dilakukan terdakwa selama Puput Tantriana Sari menjabat sebagai Bupati Probolinggo. Dalam dakwaannya, diketahui penerimaan gratifikasi oleh tersangka Tantri dan Hasan mencapai Rp 149 miliar.

Sidang perdana ini, di hadiri oleh ratusan warga masyarakat Kabupaten Probolinggo yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM ) LIRA, serta dari pendukung Hasan – Tantri.mereka sejak pagi memenuhi ruang sidang .

Menurut Bupati LIRA Kabupaten Probolinggo Samsuddin mengatakan , pengawalan sidang perdana kasus TPPU dan Gratifikasi ini untuk memastikan terproses hukum juga. Menurutnya , berdasarkan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa KPK , TPPU dan Gratifikasi tersebut banyak masuk melalui salah satu yayasan Milik kedua terdakwa. “ dalan hal ini LIRA memastikan bahwa KPK juga harus menuntaskan kasus TPPU dan Gratifikasi, biar ada efek jera bagi oknum dan pejabat – pejabat yang terlibat di Kabupaten Probolinggo “ ungkapnya.(bhj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *