Residivis Spesialis Curanmor Diringkus, Polres Blitar Ungkap 18 Kasus Pencurian dan Perampasan

BLITAR.seputarjawatimur.con – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar berhasil membongkar serangkaian kasus pencurian yang meresahkan masyarakat. Dari hasil penyelidikan intensif, petugas mengungkap sebanyak 18 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian sepeda motor (curanmor), dan pencurian dengan pemberatan (curat), yang seluruhnya dilakukan oleh satu pelaku yang diketahui merupakan residivis kambuhan.

Pelaku berinisial D.A. (28), warga Dusun Krisik, Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar, ditangkap setelah sempat melarikan diri dan terlibat aksi kejar-kejaran dengan polisi di Jalan Raya Kandat, Kabupaten Kediri, pada Selasa (7/10/2025). Dalam upaya penangkapan itu, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur karena pelaku berusaha melawan.

Diketahui, D.A. baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Tulungagung pada 17 Agustus 2025, namun hanya dalam waktu singkat kembali melakukan aksi kejahatan serupa di berbagai wilayah Kabupaten Blitar.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 3 unit handphone, 5 sepeda motor, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter yang masih dalam proses pencarian. Sementara satu barang bukti lain, yakni sepeda motor MIO hasil perampasan di kawasan hutan jati Kembangarum, Kecamatan Sutojayan, ditemukan ditinggalkan pelaku di sekitar Pos Ojek Dusun Kalilegi, Desa Banjarsari, Kecamatan Selorejo.

Kasat Reskrim Polres Blitar mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya pelaku kerap memanfaatkan kelengahan korban, seperti meninggalkan motor dalam kondisi kunci masih menempel, serta melakukan penjambretan dan perampasan di lokasi sepi.

“Pelaku ini merupakan residivis kambuhan yang sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa,” ungkapnya.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi kerja keras tim Satreskrim dalam mengungkap kasus tersebut.
“Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindak tegas setiap pelaku kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi kejahatan di wilayah hukum Polres Blitar,” tegas Kapolres.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraan pribadi dengan memasang kunci ganda atau alat pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan menjaga situasi kamtibmas. Bila ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pesannya.

Dengan tertangkapnya pelaku residivis ini, Polres Blitar berharap tingkat kriminalitas di wilayah setempat dapat menurun, dan masyarakat semakin percaya terhadap upaya Polri dalam menjaga rasa aman dan ketertiban di lingkungan mereka.(Suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *