Rakor Terpadu, Pemkab Kediri Respon Cepat Persoalan Tambang di Kec. Banyakan

Kediri.seputarjawatomur.com – Pemerintah Kabupaten Kediri bersama Polres Kediri Kota dan sejumlah instansi terkait menggelar Rapat Koordinasi Terpadu guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait aktivitas usaha pertambangan di Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Rakor tersebut dilangsungkan di Ruang Candra Kirana, Kantor Pemkab Kediri pada Kamis (17/4/2025).

Rakor ini dihadiri oleh Asisten I Bidang Administrasi Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kediri, Sukadi, Wakapolres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto, S.H., S.I.K., perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, serta sejumlah OPD Kabupaten Kediri, perwakilan TNI/Polri, dan pihak PT. Balaraja Sakti Nusantara.

Dalam sambutannya, Sukadi menyampaikan bahwa rakor ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 10 Maret 2025 lalu, terkait proyek pembangunan jalan tol yang sedang berjalan di wilayah Kabupaten Kediri.

“Masalah tambang ini menjadi isu yang sangat sensitif dan sudah viral di media sosial. Perlu dipahami, proyek jalan tol ini menggunakan skema KPBU atau murni investasi swasta. Target penyelesaian tol ini adalah November 2025, dan kebutuhan material menjadi salah satu penunjang utamanya,” ungkap Sukadi.

Ia menambahkan, Pemkab Kediri telah berkoordinasi dengan OPD terkait guna membantu PT. Balaraja Sakti Nusantara memenuhi dokumen yang dibutuhkan sesuai arahan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Perwakilan PT. Balaraja Sakti Nusantara, Nurul, dalam kesempatan tersebut menyampaikan komitmennya untuk segera melengkapi dokumen yang dibutuhkan dan menyerahkannya ke dinas terkait.

Dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, Fauzi menjelaskan bahwa proses penerbitan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) dapat dilakukan jika seluruh dokumen persyaratan telah lengkap. Ia menyoroti persoalan utama yang masih harus diselesaikan, yaitu terkait kesesuaian tata ruang.

Wakapolres Kediri Kota, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, mengapresiasi terselenggaranya rakor ini. Ia menyatakan bahwa atensi publik terhadap isu tambang tersebut menjadi salah satu alasan pentingnya rakor ini digelar. “Kami harap, ini menjadi rakor terakhir dan solusi bisa ditemukan secara konkret,” ujarnya.

Sementara itu, secara terpisah, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan agar PT. Balaraja Sakti Nusantara tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum semua kelengkapan dan persyaratan terpenuhi.

“Selama dokumen dan persyaratan belum lengkap, maka tidak boleh ada kegiatan operasional. Ini sesuai dengan surat yang telah diterbitkan Dinas ESDM Provinsi Jatim,” tegas Kapolres.

Rakor ini diharapkan menjadi titik awal penyelesaian yang konstruktif dan memperkuat sinergi antar instansi dalam menjaga ketertiban serta mendukung pembangunan strategis nasional dengan tetap mematuhi peraturan yang berlaku.(tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *