BANYUWANGI.seputarjawatimur.com- Persoalan sepele menuntun AI (37), Dusun Bayurejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, melakukan aksi pembacokan kepada tetangganya sendiri. Ia tak terima halaman rumahnya dijadikan lahan parkir sebagai jemaah tasyakuran tetangga sebelah.
Aksi pembacokan itu terjadi pada Kamis 18 April 2024 lalu sekitar pukul 19.45 WIB. Adapun identitas korban adalah Edy Purna Irawan (37).
Detik-detik aksi pembacokan itupun sempat direkam warga yang kebetulan berada di lokasi. Lalu viral di media sosial belakangan ini.
Kanit Reskrim Polsek Songgon Aipda Effendi mengungkapkan kronologi aksi dugaan pembacokan yang dilakukan oleh tersangka. Dilatarbelakangi oleh rasa terganggu lantaran halaman rumahnya ditempati motor warga yang diundang tasyakuran oleh korban.
“Tersangka (AI) ini merasa terganggu karena halaman rumahnya dibuat parkir sejumlah motor tamu undangan tasyakuran. Lalu pelaku mendatangi kediaman korban,” katanya, Selasa (30/4/2024).
Disaat datang ke kediaman korban, tersangka meminta untuk memindahkan motor jemaah tasyakuran tersebut. Kemudian timbul cek-cok diantara keduanya.
Tersangka pun justru tersulut emosi. Tanpa pikir panjang, dirinya lantas mendaratkan senjata tajam berupa golok ke arah korban.
Effendi menambahkan, sabetan senjata itu mengenai wajah sebelah kiri korban.
“Sekali sabetan mengenai wajah kiri korban. Pakai golok,” terangnya.
Melihat korban bersimbah darah, sejumlah jemaah berusaha melerai tersangka. Korban pun kemudian dibawa menuju puskesmas setempat.
Setelah aksi pembacokan tersebut, AI kemudian menyerahkan diri. Dari tangan terangak diamankan juga sebilah golok yang digunakan membacok korban.
Menurut Effendi, pihaknya juga menyertakan visum korban sebagai barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, hubungan tersangka dengan korban memang kurang harmonis.
“Sebelum kejadian tersebut (pembacokan) , tersangka dan korban memiliki hubungan kurang harmonis sejak lama” tandasnya.
Oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Songgon, tersangka dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Dugaan Tindak Penganiayaan. Polisi menahan tersangka guna kepentingan penyidikan.(gus)












