PASURUAN, seputarjawatimut.com – Polres Pasuruan Kota telah mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap 4 orang tersangka. Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 37,59 gram.
Keempat tersangka tersebut adalah M-A, warga Desa Watestani, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan; I-A, warga Dusun Wedusan Kidul, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan; A-N, warga Jl Halmahera, Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan; dan S, warga Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, menjelaskan bahwa para tersangka ini baru pertama kali kedapatan mengedarkan sabu.
“Catatan kami baru pertama kali ini kedapatan, bukan residivis,” kata Andri saat konferensi pers di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (6/6/2024) siang.
Andri menambahkan, para tersangka ini merupakan satu jaringan, di mana penangkapan berawal dari satu tersangka dan kemudian berkembang ke tiga tersangka lainnya.
“Dari pengakuan para tersangka, mereka mengedarkan sabu di sekitar kota Pasuruan maupun kabupaten Pasuruan,” ungkap Andri.
Total barang bukti dari keempat tersangka yang diamankan, ada 37,59 gram sabu. Andri menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
“Kami tidak akan mentolerir peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kepada masyarakat, kami harap untuk membantu kami dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan peredaran narkoba di sekitar lingkungannya,” tegas Andri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Andri.(nik)