Blitar.seputarjawatinur.com– Dalam kurun waktu dua pekan, terhitung sejak 1 hingga 14 Mei 2025, Polres Blitar Kota bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus tindak pidana dan mengamankan 13 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 tersangka merupakan orang dewasa, sementara satu lainnya masih di bawah umur.
Wakapolres Blitar Kota, Kompol Subiantana, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” ujar Kompol Subiantana dalam konferensi pers.
Dijelaskan lebih lanjut, dari total kasus yang diungkap, terdapat enam kasus penganiayaan dengan enam tersangka. Barang bukti yang diamankan di antaranya lima lembar hasil visum korban dan satu buah kaos oblong warna putih bergambar bulu di bagian depan.
Selain itu, polisi juga menangani dua kasus pengancaman dengan dua tersangka, serta satu kasus pengeroyokan yang melibatkan oknum perguruan silat dengan dua orang tersangka.
Tak hanya itu, satu kasus penagihan utang disertai kekerasan juga berhasil diungkap dengan satu tersangka diamankan. Sementara itu, dua tersangka lainnya diamankan dalam kasus pengeroyokan berkelompok. Dari kasus ini, polisi menyita dua senjata tajam berupa pedang besi masing-masing berukuran 85 cm dan 60 cm, keduanya bergagang putih.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif guna menekan angka kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kompol Subiantana. Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan segala bentuk tindakan kriminal kepada aparat kepolisian.
Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Mapolres Blitar Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara satu tersangka yang masih berstatus anak-anak akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.(suk)












