Pemandu Lagu di Kediri Tewas Diduga Akibat Keracunan Miras, Dua Lainnya Kritis

Kediri.seputarjawatimur.com – Insiden tragis terjadi di Kota Kediri, Jawa Timur, saat seorang perempuan pemandu lagu meninggal dunia diduga akibat keracunan minuman keras (miras) ilegal. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (3/8/2025) dan turut menyebabkan dua korban lainnya dalam kondisi kritis, salah satunya kini dirawat intensif di ruang ICU RS Muhammadiyah Kota Kediri, sementara satu korban lainnya telah sadar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa ketiga korban sebelumnya mengkonsumsi minuman keras di sebuah café di Kota Kediri pada Jumat (1/8/2025) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

“Satu korban meninggal dunia pada Minggu pagi, sedangkan dua korban lainnya dibawa ke RS Muhammadiyah pada pagi harinya juga,” ungkap AKP Cipto saat ditemui, Minggu (3/8/2025).

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di café tempat para korban mengonsumsi miras. Sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan sisa-sisa minuman keras yang diduga dikonsumsi oleh korban, telah diamankan untuk dianalisis lebih lanjut.

“Siang tadi hingga menjelang Magrib kami melakukan olah TKP. Barang bukti yang kami amankan di antaranya CCTV, serta sisa-sisa minuman keras yang diduga dikonsumsi oleh para korban,” jelas AKP Cipto.

Hasil pemeriksaan awal dari tim medis menunjukkan bahwa para korban mengalami keracunan akibat konsumsi minuman keras. Diagnosis dokter di rumah sakit pun memperkuat dugaan tersebut.

“Hasil diagnosis dokter menunjukkan ketiga korban mengalami keracunan minuman keras,” tegas AKP Cipto.

Hingga saat ini, Polres Kediri Kota masih mendalami kasus tersebut dan menunggu hasil uji laboratorium terhadap barang bukti yang telah diamankan untuk memastikan kandungan zat berbahaya di dalamnya.

“Sampai hari ini penyelidikan masih terus kami lakukan. Barang bukti juga sedang kami uji di laboratorium,” tutup AKP Cipto.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras ilegal yang berpotensi membahayakan jiwa. Selain itu, para pelaku usaha hiburan diminta lebih bertanggung jawab dalam mengawasi peredaran dan konsumsi barang-barang yang disajikan di tempat usaha mereka.(tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *