Pelaku Judi Online Dibekuk Satreskrim, Salah Satunya Residivis Narkoba

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Pasuruan, seputarjawatimur.com – Satreskrim Pasuruan Kota berhasil ungkap tindak pidana perjudian (judi online) dengan 2 pelaku, yang selama ini telah melakukan judi online dengan menggunakan aplikasi situs 188.

Dari hasil penyelidikan kedua pelaku yaitu Maulit (45), Abdul Rachman (46) warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, bahkan Maulit (45) merupakan residivis kasus narkoba tahun 2018.

Dalam aksinya kedua pelaku harus mengisi deposit untuk dapat melakukan taruhan di aplikasi judi online tersebut, untuk besaran taruhan diatur oleh pemainnya sendiri, disampaikan saat gelar pres rilis oleh AKBP Davis Busin Siwara.

“Kedua pelaku harus setor deposit terlebih dahulu melalui aplikasi, selanjutnya baru bisa mainkan judi dan taruhan,” kata Davis, Kamis (31/10).

Davis juga menekankan akan terus mengungkap segala tindak pidana perjudian menjadi prioritas, sesuai intruksi pimpinan.

“Segala perjudian jadi prioritas dalam pemberantasan segala tindak pidana khususnya perjudian,” ungkapnya.

Ditempat yang sama Maulit (45) yang merupakan pelaku judi online, mengaku sudah setahun melakukan judi online saat santai usai kerja melaut, bahkan pernah menang hingga belasan juta rupiah.

“Sudah setahunan main judi online usai pulang kerja, pernah menang sekali yang besar selanjutnya sering kalah,” ucap Maulit.

Satreskrim Polres Pasuruan Kota dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp 10,2 juta, 2 buah handphone sebagai sarana judi.

Penyidik menyangkakan terhadap kedua pelaku dengan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau Perjudian, Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau 303 KUHP
Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan atau denda 10 Milyard Rupiah.(nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *