NGO Tuding Menuai Kejanggalan Dalam Proses Pensiun Dini Mantan Kadis BPKPD.

PASURUAN, seputarjawatimur.com – Perkara mantan Kepala Dinas Badan Pengolahan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Ahmad Khasani terus mendapatkan sorotan di masyarakat, meskipun sudah ditetapkan tersangka kasus pemotongan intensif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan pada Jum’at (31/05) lalu.

Kali ini yang dipersoalkan oleh sejumlah NGO Kabupaten Pasuruan terkait proses pensiun dini oleh tersangka dianggap tidak wajar dan ada permainan oleh orang dalam. Terbukti hanya kurun waktu 11 hari saja pengajuan terkabulkan oleh dinas terkait.

Muclis salah satu perwakilan dari NGO yang menemui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, mempertanyakan pengajuan oleh tersangka yang tidak wajar yang seharusnya paling cepat 6 bulan, melainkan ini hitungan hari apa untuk menyelamatkan tersangka.

“Kita temui Sekda ini terkait proses pensiun dini tersangka Ahmad Khasani yang cepat sebelum ditetapkan tersangka, kita wajib curiga apa yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah,” kata Muclis, Senin (10/06) siang.

Hal senada juga disampaikan oleh Didik dari LSM Gerak, yang merasa ada permainan dalam percepatan pensiun dini yang dilakukan oleh Ahmad Khasani, dimana proses begitu cepat sehingga lolos dari penetapan tersangka oleh Kejari Kabupaten Pasuruan.

“Kita lihat adanya permainan yang dilakukan dalam proses percepatan pensiun dini, terbukti hanya belasan hari sudah keluar pengajuan pensiunnya,” ungkap Didik.

Tudingan adanya permainan dalam proses pensiun dini yang diajukan oleh Ahmad Khasani, dibantah oleh Sekda Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko bahwa proses pengajuan permohonan pensiun dini sudah sesuai dan memenuhi persyaratan apa yang menjadi haknya.

“Pak Khasani persyaratan sudah sesuai semua mulai dari masa kerja, usia dan tidak adanya permasalahan hukum yang dijalani,” Ujar Pak Yudha.

Saat ini proses pengajuan pensiun dini di Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia selama persyaratan memenuhi dan dilakukan verifikasi tidak ada masalah, maka proses tersebut akan cepat dan secara by sistem.

“Saat ini by sistem sehingga selama pengajuan tidak ada masalah maka proses dapat dilakukan dengan cepat, Dinas hanya melakukan verifikasi saja penentuan dilakukan pusat,” ungkapnya.

Jadi saat ini perkara pengajuan pensiun dini terhadap pemohon Ahmad Khasani saat itu sudah sesuai prosedur, dan haknya untuk mendapatkan pensiun bisa terlaksana dengan baik. Pungkasnya. (nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *