Netralitas ASN Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Mulai Dipertanyakan.

Pasuruan, seputarjawatimur.com – Deklarasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), bersama TNI-Polri yang digagas oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan pada Jumat (22/12/2023) mulai terkikis dilingkungan Pemerintah Daerah Pasuruan menjelang hari H pencoblosan Pemilu 14 February 2024 mendatang.

Diketahui kegiatan pertemuan yang dilakukan peserta Pemilu dari Calon Legislatif (Caleg) dihadiri oleh ASN dari lingkungan Pemerintah Daerah Pasuruan di sebuah Hotel di wilayah Kecamatan Purwosari pada Sabtu (30/12/2023) dengan ajakan dan memberikan dukungan kepada salah satu peserta Pemilu tersebut dikemas dalam rapat.

Pj Bupati Pasuruan Andriyanto mengakui memang sudah mendengar sejumlah ASN Pemkab Pasuruan yang netralitasnya sudah mulai goyang, Namun, mekanisme itu semuanya menjadi kewenangan Bawaslu.

“Tentu Bawaslu yang berhak meneliti, memberikan teguran, sanksi dan lainnya. Sebelum itu, tentu Bawaslu juga melengkapi bukti – bukti pelanggaran ASN tersebut,” kata Andriyanto, Rabu (2/1/2024) saat dikonfirmasi di sela-sela kegiatannya.

Disampaikannya, jika ada ASN yang terbukti memanfaatkan fasilitas negara untuk ikut mengarahkan, mendukung dalam kontestasi Pemilu, maka akan ada sanksi dan konsekuensi yang ditanggung ASN tersebut.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yunianto mengaku sedang mendalami informasi pertemuan di sebuah Hotel di Purwosari yang diduga kuat diikuti sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan.

“Setelah kami dapat informasi dari masyarakat, teman – teman Bawaslu sedang mendalami informasi itu. Kami juga sedang melakukan pengumpulan barang bukti dan keterangan (pulbaket),” ujarnya.

Arie juga sudah memerintahkan panwascam untuk mengecek di masing – masing wilayahnya terkait keterlibatan ASN dari 24 kecamatan yang diduga kuat hadir dalam acara pertemuan bersama caleg itu.

Sekali lagi, ia kembali mengingatkan kepada para ASN untuk tegap menjaga netralitasnya menjelang pesta demokrasi digelar. Apalagi, konsekuensi ASN yang terlibat dalam politik praktis sudah disosialisasikan. (nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *