Lagu “ Ini Rindu “ , KPU Blitar Berbuntut Panjang

Blitar.seputarjawatimur.com -Tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 1, Rijanto – Haji Beky, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blitar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar. Laporan tersebut diduga terkait pelanggaran yang

dilakukan oleh KPU dalam penyelenggaraan proses pemilihan. Pada Selasa, (24/9/2024).
Bawaslu Kabupaten Blitar menerima laporan ini dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengkaji dugaan pelanggaran yang diajukan oleh tim kampanye pasangan Rijanto – Haji Beky. Detail dugaan pelanggaran belum diumumkan secara spesifik, namun pelaporan ini menunjukkan adanya ketidakpuasan dari pihak tim kampanye terhadap kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pilkada.

Bawaslu akan melakukan verifikasi atas laporan tersebut dan menentukan apakah terdapat pelanggaran yang melibatkan KPU atau proses pemilihan yang dapat mempengaruhi hasil Pilkada. Pihak Bawaslu juga menekankan pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam seluruh tahapan Pilkada demi menciptakan pemilu yang adil dan demokratis.

Tim Kampanye Paslon 1 tiba di kantor Bawaslu Kabupaten Blitar sekitar pukul 09.30 WIB, dan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

“Terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar,” kata Masrukin, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar yang membidangi divisi penanganan pelanggaran dan data informasi.

Saat melapor ke Bawaslu, pelapor membawa sejumlah bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Kabupaten Blitar.
Kemudian Bawaslu menerima laporan dari tim kampanye paslon 01 dan memberikan tanda bukti penerimaan laporan.

“Selanjutnya Bawaslu akan melakukan kajian awal selama dua hari sejak laporan disampaikan pelapor,” jelas Masrukin.

Pada proses selanjutnya, apabila dalam kajian awal laporan telah memenuhi syarat formal dan material, maka Bawaslu Kabupaten Blitar akan meregister laporan.

“Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Blitar akan melakukan klarifikasi kepada para pihak,” tandas Masrukin.

Seperti diketahui, lagu ‘Ini Rindu’ menggema setelah saat pengundian nomor urut Paslon. Saat lagu itu dilantunkan biduan, pasangan calon bupati dan wakil Bupati nomor urut 2 Rini Syarifah – Abdul Ghoni langsung berjoged bersama para pendukungnya sambil mengacungkan dua jari.

Hal inilah yang kemudian menimbulkan kesan bahwa KPU tak netral. Pasalnya kata ‘Rindu’ dipakai pasangan Rini-Ghoni sebagai tagline mereka. Rindu sendiri merupakan akronim dari Rini-Abdul Ghoni.(suk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *