Pasuruan, Seputarjawatimur.com – Satreskoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap peredaran sabu dengan modus sistem ranjau, yang dilakukan oleh seorang pengedar yang berprofesi penjual pentol di wilayah Plasa Untung Suropati Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Tersangka Khoirul Anam (29) warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan melakukan transaksi dengan sistem ranjau ini baru dilakukan kedua kalinya, dimana barang haram tersebut ditaruh sepanjang jalan menuju rumahnya.
Bahkan dengan kecanggihan tehnologi saat ini setiap sabu yang telah ditaruh disepanjang jalan memiliki titik koordinat, sehingga pembeli nantinya dikirim melewati pesan singkat whatsapp.
Kasat Reskoba Iptu Agus Yulianto mengatakan, ini merupakan modus baru yang dilakukan para pengedar, untuk mengelabui petugas saat melakukan penangkapan tidak ditemukan barang haram tersebut.
“Tergolong canggih tersangka ini saat melakukan transaksi, dengan titik koordinat pembeli bisa mengambil sabunya,” kata Agus, Sabtu (20/7) siang.
Bahkan pekerjaan penjual pentol yang selama ini digeluti tersangka hanya untuk menutupi sebagai pengedar sabu, dimana keuntungan yang didapatkan lumayan besar setiap transaksi.
Dari hasil pengungkapan peredaran sabu dengan sistem ranjau yang berhasil diungkap, anggota buser berhasil mengamankan barang bukti yang tersisa sebanyak 6 poket dengan berat 2,37 gram, plastik pembungkus, handphone dan sepeda motor.
Akibat perbuatan melawan hukum tersangka disangkakan pasal 114 dan 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas 5tahun penjara.(nik)