BLITAR, Seputarjawatimur.com – Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan dua remaja yang kedapatan membuat dan menjual mercon. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya 3 kilogram obat mercon.
Kedua adalah IY (17), warga Kecamatan Wonodadi dan Z (17) warga Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo mengatakan, selain mengamankan tiga kilogram obat mercon, Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 55 selongsong kertas berukuran besar.
“Pengungkapan penjualan bubuk petasan. Dalam rangka operasi pekat Semeru 2024 Polres Blitar Kota ada dua ungkap jual beli ilegal bubuk petasan,” ujarnya, Kamis (28/3/2024).
Danang menjelaskan, jika keduanya membeli bubuk petasan itu melalui media sosial untuk kemudian dijual kembali demi mencari keuntungan, dengan memanfaatkan momen Lebaran.
“Modus operandi membeli bubuk mercon untuk dijual kembali untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan momen Lebaran,” ucapnya.
Keduanya terjerat dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 13 tahun 1951. Namun karena keduanya masih dibawah umur, maka dilakukan penanganan khusus. Yang bersangkutan tidak ditahan tetapi proses hukum terus berlanjut. (Nik)