PROBOLINGGO, Seputarjawatimur.com – Abd Shamad (65) warga Desa Ranon, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, mendapat vonis 13 tahun penjara, setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap tetangganya Abdul Halim (67).
Abdul Halim sendiri merupakan petani cabai desa detempat. Ia ditemukan tewas di sawahnya sehari setelah menggoda istri terdakwa.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan membacakan putusan tersebut pada Rabu (24/4/2024). Drngan ketua Majlis I Made Yuliada, Hakim Anggota Cahyan Uun Priyatna, dan Putu Gede Nuraharia.
Hakim Anggota yang sekaligus Juru Bicara PN Kraksaan Putu Gede Nuraharia menjelaskan, jika vonis tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dalam proses peradilan.
“Sidang sudah masuk putusan, dan dari hasil persidangan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar dakwaan pasal 338 KUHP, dengan putusan 13 tahun penjara,” terangnya
Disamping itu, Kasi Pidum Erwin Rionaldy Koloway mengatakan, bahwa vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan. Perbuatan terdakwa yang telah sengaja menghilangkan nyawa tersebut pantas dijerat dengan hukum tersebut.
“Tentunya kamu telah menerima putusan hakim yang telah sesuai dengan tuntutan,” ucapnya.
Terpisah, kuasa hukum terdakwa Baby Viruja Indiyanti menjelaskan, jika vonis yang berikan oleh majelis hakim terlalu berat. Karenanya, pihak terdakwa dan keluarga merasa keberatan terhadap vonis tersebut.
“Kami masih memutuskan untuk pikir-pikir dulu terhadap putusan yang diberikan oleh majlis hakim, apakah nanti akan banding atau tidak,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, pembunuhan itu terjadi pada Jum’at (10/11/2023) lalu, dimana pelaku yang kesal terhadap korban karena telah menggoda istrinya langsung membunuh korban di pematangan sawah setempat.
Korban ditemukan keesokan harinya Sabtu (11/11/2023) pagi, dalam kondisi tewas. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.












