PROBOLINGGO,seputarjawatimur.com – Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan oknum anggota di Probolinggo, Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.
Kapolres memerintahkan Propam (Propaganda Pengawasan Internal) untuk melakukan penyelidikan secara transparan dan profesional terhadap laporan yang masuk dari warga. Laporan tersebut telah diterima oleh Unit Paminal Polres Probolinggo, yang bertugas untuk menangani masalah internal di kepolisian.
Hal ini menunjukkan komitmen Kapolres untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparat kepolisian dalam menjalankan tugasnya, serta memastikan bahwa setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan serius.
“Saya sudah perintahkan ke Propam untuk lakukan penyelidikan perkara ini, dan masih dalam proses pemeriksaan,” ujar AKBP Wisnu Wardana, Rabu (18/12).
Kapolres Probolinggo menegaskan,apabila memang terbukti bersalah, maka pihaknya akan memberikan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
“Apabila terbukti anggota kami bersalah, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Wisnu Wardana.
Lebih lanjut Kapolres Probolinggo juga mengingatkan kepada seluruh anggota Polri di wilayah hukumnya untuk selalu menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai dengan kode etik kepolisian.
Menurut Kapolres Probolinggo, menjaga kepercayaan masyarakat adalah prioritas utama bagi institusi Polri.
Oleh karenanya, ia akan mengambil tindakan tegas jika ada oknum anggotanya yang melakukan pelanggaran.
“Kepercayaan masyarakat adalah hal yang paling penting, dan kami tidak akan membiarkan oknum-oknum yang merusak kepercayaan tersebut,” pungkas AKBP Wisnu Wardana.
Sebelumnya. Seorang oknum polisi berinisial Bripka HR yang bertugas di Polsek Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan oleh dua warga desa atas dugaan penipuan. Dua pelapor tersebut adalah Abdul Mugni dari Dusun Gentengan, Desa Sumur Dalam, Kecamatan Besuk, dan Umar Said dari Desa Kelampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Selain Bripka HR, keduanya juga melaporkan istri oknum polisi tersebut ke pihak Reskrim Polres Probolinggo.
Menurut keterangan korban Umar Said, warga Dusun Lentang, Desa Kelampokan, ia mengungkapkan bahwa Bripka HR, oknum polisi yang bertugas di Polsek Kecamatan Tiris, pernah meminjam uang sebesar Rp 90 juta kepada dirinya. Sebagai jaminan, Bripka HR menyerahkan dua unit mobil Aila. Namun, setelah berjalan dua bulan, mobil-mobil tersebut justru diambil oleh pihak yang diduga untuk dijadikan sebagai kendaraan rental. (bhj)












