Kajari Probolinggo Gunakan Restoratif Justice Terhadap Anak Yang Pukul Ayah Tirinya

Probolinggo, Seputarjawatimur.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memberikan keadilan restoratif terhadap M. Nurul Huda warga Dusun Watuewuh, Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Pria (33) tahun itu diberikan keadilan restoratif justice usai dimaafkan setelah melakukan pemukulan terhadap ayah tirinya, Selasa (14/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa menceritakan, peristiwa pemukulan itu bermula pada saat Selasa (14/11/2023) lalu. Saat itu, yang bersangkutan bertemu dengan ayah tirinya bernama Kendang.

Saat itu korban Kendang berusaha menyapa tersangka, namun tersangka justru pergi mengambil balok kayu yang berada di depan rumah dan langsung memukul Kendang.

“Yang bersangkutan (tersangka, red) memukul sebanyak lima kali hingga korban tidak sadarkan diri, korban terjatuh dan langsung pingsan,” paparnya.

Karena peristiwa tersebut tersangka langsung dilaporkan ke kepolisian hingga masuk ke tahap P 21.

“Setelah itu baru kami berikan keadilan restoratif sesuai dengan peraturan yang berlaku,”

Pemberian keadilan restoratif atau restoratif justice itu berdasar atas beberapa alasan. Diantaranya, perbuatan tersangka telah dimaafkan oleh korban dan sudah terdapat kesepakatan perdamaian.

Lalu tindak pidana yang dilakukan tersangka hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan masyarakat juga sudah merespon positif.

“Sebelumnya kami sudah melaporkan kepada pimpinan tertinggi kami dan hasilnya disetujui, hari ini tersangka kami lepaskan,” ucapnya.

David menceritakan,
Peristiwa itu diharapkan dijadikan pelajaran oleh tersangka untuk lebih baik lagi ke depannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *