Kajari Kediri Beri Banruan Hukum Non LitigasiKepada Pemerintah

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":false,"containsFTESticker":false}

Kediri —seputarjawatimur.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan Bantuan Hukum Non-Litigasi kepada Pemerintah Kabupaten Kediri, khususnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Bantuan hukum tersebut diberikan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman kepada Kepala Kejari Kabupaten Kediri.

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Lazuardi, menjelaskan bahwa bantuan hukum ini merupakan langkah strategis dalam rangka penyelamatan keuangan negara, terutama terkait penyelamatan aset pemerintah daerah senilai Rp 22.786.214.600,00. Nilai aset tersebut berasal dari penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh 17 pengembang perumahan yang beroperasi di Kabupaten Kediri.

Sinergi antara Kejaksaan Negeri dan Pemkab Kediri ini merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2021, serta Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021 mengenai pedoman pelaksanaan tugas bidang perdata dan tata usaha negara. Melalui pemberian SKK, Jaksa Pengacara Negara mendapatkan kewenangan untuk memberikan pendampingan hukum serta memastikan pelaksanaan aturan terkait PSU berjalan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Iwan Lazuardi menegaskan bahwa pendampingan ini sekaligus menjadi langkah mitigasi risiko untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi. Risiko tersebut dapat muncul apabila pengembang tidak menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah sebagaimana diwajibkan oleh UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi lain yang menjadi dasar adalah Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 2021.

Berdasarkan aturan, setiap pengembang—baik perorangan maupun badan hukum—wajib menyerahkan PSU yang telah selesai dibangun secara administratif dan/atau fisik paling lambat satu tahun setelah masa pemeliharaan, atau satu tahun setelah pembangunan fisik mencapai 100 persen sesuai rencana tapak yang telah disahkan.

Melalui penyerahan PSU ini, pemerintah berharap aset daerah dapat bertambah serta pemeliharaannya dapat ditingkatkan. Dengan demikian, fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas di Kabupaten Kediri.(tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *