PROBOLINGGO, Seputarjawatimur.com – Seorang wanita asal Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, diamankan pihak kejaksaan setelah mengaku sebagai jaksa dan meminta uang kepada korban agar bisa kerja di kejaksaan.
Kajari Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa mengatakan pengamanan terduga pelaku berinisial AM dilakukan pada Jum’at (21/6/2024) malam. Bermula saat pihaknya mendapat laporan tentang adanya seorang jaksa gadungan.
Dimana terduga pelaku yang mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo mendatangi korban DAU, lalu mengiming-imingi korban masuk kejaksaan tanpa tes dengan syarat membayar uang senilai Rp 12 juta.
“DAU mengaku diminta uang Rp 12 juta, tapi hanya membayar Rp 7,3 juta. Uang itu diminta AM dengan alasan biaya pendaftaran dan seragam kejaksaan,” terangnya, Selasa (25/6/2024)
David menjelaskan, perbuatan pelaku sudah di mulai sejak 2021 lalu, dimana AM menghubungi orang tua DAU dengan mengaku sebagai pegawai Kejari Kabupaten Probolinggo. AM menawarkan kepada DAU untuk masuk kejaksaan tanpa tes hanya cukup membayar uang.
“Selain DAU ada dua korban lagi yang masing-masing memberikan uang Rp 12 juta dan Rp 5,6 juta. Mereka juga diberikan seragam kejaksaan dan seragam batik serta badge kepada korban,” ucapnya.
Untuk melancarkan aksinya tersebut, AM mengenakan seragam dinas kejaksaan lengkap dengan atributnya serta mengaku bekerja sebagai pegawai Kejari Kabupaten Probolinggo yang baru pindah dari Kejari Kabupaten Pasuruan.
“Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti seragam yang dipakainya,” ujarnya.












