Kediri, seputarjawatimur.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di sektor perbankan. Dua oknum pelaku kredit fiktif di salah satu Bank BUMN Unit Turus, masing-masing berinisial RP dan RY, resmi ditahan dan dijebloskan ke Lapas Kelas IIA Kediri, Senin (13/10/2025).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Kediri menemukan bukti kuat terkait dugaan penyimpangan penyaluran kredit fiktif yang terjadi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Lazuardi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-03/M.5.45/Fd/01/2025 tanggal 2 Januari 2025 jo Nomor PRINT-192/M.5.45/Fd/05/2025 tanggal 20 Mei 2025.
“Dari hasil pemeriksaan telah diperoleh bukti yang cukup, sehingga hari ini juga tim penyidik menetapkan RP dan RY sebagai tersangka,” ungkap Iwan melalui rilis resmi kepada media, Senin (13/10/2025).
Lebih lanjut, kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 13 Oktober hingga 1 November 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT-195/M.5.45/Fd/10/2025 dan PRINT-199/M.5.45/Fd/10/2025.
Adapun kronologi kasus ini berawal ketika tersangka RP, yang menjabat sebagai mantri di Bank BUMN Unit Turus, memanfaatkan jabatannya untuk memanipulasi data pengajuan kredit nasabah. Dalam praktiknya, RP bekerja sama dengan RY yang berperan sebagai calo pinjaman.
RY membantu menyiapkan berkas dan memastikan kelengkapan administrasi seolah-olah pengajuan nasabah memenuhi syarat. Setelah pinjaman disetujui dan dana dicairkan, sebagian besar dana tidak diserahkan sepenuhnya kepada nasabah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi kedua tersangka. Akibat perbuatan tersebut, sejumlah pinjaman mengalami macet dan menimbulkan kerugian bagi pihak bank.
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 03/LHP-INV/KAP-WH.2.1217/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025, total kerugian negara akibat praktik curang ini mencapai Rp500 juta.
Kejari Kabupaten Kediri menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan, terutama dalam kasus-kasus yang merugikan keuangan negara,” pungkas Iwan.(tar)












