PROBOLINGGO, Seputarjawatimur.com – Sandy, warga Kabupaten Banyuwangi mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo, Rabu (29/5/2024). Kedatangan mantan karyawan FIF Group Cabang Probolinggo itu dikarenakan di PHK sepihak oleh pihak FIF.
Sandi mendatangi Kantor Disnaker yang berlokasi di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo. Dan langsung menceritakan bahwa setelah 17 tahun bekerja dirinya di PHK sepihak serta hanya diberi pesangon Rp 1 juta.
Sandi menerangkan, jika kedatangannya itu untuk meminta Disnaker melakukan tripartit atau mediasi dengan pihak PT Federal International Finance (FIF) Cabang Probolinggo. Karena dirinya di PHK tanpa ada kejelasan pelanggaran yang dilakukannya.
“Saya sudah bekerja di sini (Karyawan FIF Group) sudah 17 tahun, tapi malah dikeluarkan tanpa ada alasan yang jelas,” katanya.
Sandi menceritakan, pada tanggal 30 April 2024, dirinya diberi surat memo mutasi, dalam surat yang berlaku dari tanggal 1 Mei 2024 itu menyebutkan dirinya sudah digantikan oleh karyawan lain.
Kemudian, pemanggilan terhadapnya dilakukan pada tanggal 2 Mei 2024, dan langsung ditawarkan untuk mengundurkan diri. Karena merasa tidak melakukan pelanggaran selama bekerja, Sandi menolak. Hingga pada 7 Mei 2024 dirinya sudah tidak bisa melakukan absen perusahaan lagi.
“Saya bertanya kepada pihak perusahaan, dan ternyata jawabannya saya sudah tidak terhitung sebagai karyawan FIF Group tanpa menyertakan surat pemberitahuan PHK,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Staf HRD FIF Group Cabang Probolinggo, Rachmat Nor, memilih tidak berkomentar saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp (WA).
“Mohon maaf ya pak belum bisa ngasih tanggapan karena harus mediasi ulang,” jawabnya saat dikonfirmasi.