Probolinggo, Seputarjawatimur.com – Kasus guru ngaji yang menghamili santrinya terus bergulir, saat ini berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo. Saat ini berkas tersebut masih dilakukan penelitian.
Guru ngaji yang dimaksud yakni SN, 50, warga Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Yang bersangkutan tega meniduri paksa santrinya sendiri berinisial HM, 18, hingga hamil 3 bulan.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka, pihak kepolisian segera menyelesaikan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
Setelah dirasa selesai dan berkas lengkap, pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke kejaksaan untuk kemudian dilakukan penelitian untuk segera didakwa di persidangan.
“Setelah kami lakukan proses penyidikan dan dirasa berkas sudah lengkap, maka kami segera limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan pada peda pekan lalu,” ucapnya, Jum’at (15/3/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa membenarkan pelimpahan berkas tersebut. Sesuai prosedur yang berlaku, pihaknya masih melakukan penelitian kelengkapan berkas, baik pemenuhan syarat formil dan materiil sesuai pasal yang akan didakwakan.
“Dalam proses tersebut tidak menutup kemungkinan ditemukan dua syarat tersebut masih perlu dilengkapi. Setelah penyidik memenuhi petunjuk jaksa terkait kedua syarat tersebut maka dapat diterbitkan P.21,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Probolinggo menahan SN (50) warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. SN ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual.
SN disinyalir telah melanggar pasal 76 D junto pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Perbuatan tersebut diancam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena yang bersangkutan merupakan guru ngaji yang berbuat bejat terhadap muridnya sendiri, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman awal yakni 20 tahun penjara.(fn)












