PROBOLINGGO, Seputarjawatimur.com – Berkas kasus jaksa gadungan di Kabupaten Probolinggo telah dinyatakan P21. Karenanya pihak kepolisian sudah menyerahkan tersangka beserta barang buktinya ke kejaksaan, pada Selasa (20/8/2024) lalu.
Kasi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan, tersangka dalam kasus jaksa gadungan tersebut adalah Arsumi E Maharani (34) asal Desa Cukurguling, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.
“Penyerahan tahap dua ini dilakukan setelah P21, dan saat pelimpahan tersangka ditemani kuasa hukumnya dan diterima langsung oleh jaksa P16A, di kantor kejaksaan,” jelasnya, Kamis (22/8/2024)
Saat ini tersangka langsung di tahan di Rutan Kelas IIB Kraksaan selama 20 hari ke depan, terhitung dari 20 Agustus hingga 8 September 2024. Yang kemudian dilakukan proses penuntutan
“Tersangka disangka dengan Pasal 372 KUHP Atau 378 KUHP, tersangka mengaku jaksa untuk bisa menipu korban,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Polres dan Kejari Kabupaten Probolinggo mengamankan Arsumi E Maharani, pada Jum’at (21/6/2024) malam, di Desa Sumberkedawung, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Pengamanan bermula saat pihak kejaksaan mendapat laporan tentang adanya seorang jaksa gadungan yang menjanjikan korban masuk kejaksaan tanpa tes dengan syarat memberi uang senilai Rp 12 juta.
Selain korban berinisial DAU, terdapat pula dua orang korban yang merupakan saudara DAU turut tertarik dan memberikan uang kepada AM. Masing-masing memberi Rp 12 juta dan Rp 5,6 juta.












