Bapak Tiri Di Pasuruan Tembak Sang Anak

Pasuruan, seputarjawatimur.com – Amarah tak dapat dibendung seorang bapak tiri Nalik Sugiono (46) kepada sang anak JF (15) warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan yang tega menembak dengan senapan angin, pada Kamis (01/02/2024) pagi sekitar pukul 04.00 wib.

Kejadian berawal korban JF (15) pulang setelah bermain, namun dibelakangnya diikuti oleh seekor anjing, tidak lama usai makan, anjing di ikat di sebuah pohon agak jauh dari rumahnya setelah mengetahui sang bapak marah akan keberadaan anjing tersebut.

Korban JF menyampaikan, sang bapak marah adanya keberadaan anjing di sekitar rumah dan menampar bagian kepala saya. Takut akan prilaku sang bapak kemudian lari ke lapangan dan kemudian dikejar dan menembak bagian paha kanannya.

“Bapak marah adanya anjing yang mengikuti, anjing tersebut tidak diketahui pemiliknya dan diikat di pohon lalu marah dan menembak kaki saya,” kata JF yang didampingi keluarganya saat di Polres Pasuruan, pada Jumat (16/02/2024) siang.

Setelah ditembak, korban kemudian dilarikan oleh Khusnul ibu kandungnya ke beberapa rumah sakit yang berada di Kecamatan Pandaan, dan yang terakhir RSUD Bangil dan operasi pengangkatan proyektil.

Sementara itu kuasa hukum korban Eko Handoko mengatakan, bahwa pihaknya bersama keluarga korban mendatangi satreskrim Polres Pasuruan, untuk menanyakan sampai mana kasus ini ditangani.

“Kedatangan kami bersama keluarga menanyakan perkara yang telah dilaporkan, apa sudah melakukan penangkapan pelaku penembakan terhadap anaknya,” Ujar Eko.

Disampaikan hingga saat ini sang bapak Nalik Sugiono(46) dan Khusnul sang ibu kandung melarikan diri usai kejadian. Selain itu korban JF (15) dari informasi keluarga anak ini ditelantarkan dan sering mendapatkan penganiayaan.

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Ahmad Doni Meidianto menyampaikan, bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut, dan kali ini sedang mendalami dan proses penyelidikan.

“Ya benar kami sedang memproses laporan tersebut atas kasus penembakan dengan senapan angin, kasus ini menjadi atensi dan melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait,” ujar Doni.

Kasus ini akan masuk unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) apabila terbukti sang pelaku akan dijerat pas berlapis atas tindakan kriminalnya. (nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *