Kediri.seputarjawatimur.con-Peristiwa yang sempat membuat publik tercengang usai penemuan koper merah muda berisi jasad perempuan yang diketahui bernama Uswatun, kini memasuki babak baru penuntutan terhadap Rohmad sebagai pelakunya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kediri, Ichwan Kabalmay, resmi membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Rohmad alias Antok, pelaku mutilasi Uswatun Khasanah. Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati.
“Kami hari ini membacakan surat tuntutan, karena ini sudah turun dari pimpinan Kejaksaan Agung. Sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kami menuntut pidana mati,” tegas Ichwan usai persidangan, Kamis (21/8/2025).
JPU menegaskan, pertimbangan utama tuntutan tersebut adalah fakta persidangan yang mengungkap sejumlah hal memberatkan. “Korban kehilangan nyawa, meninggalkan keluarga, dan terdakwa bahkan menikmati hasil kejahatan dengan menjual mobil korban,” ungkapnya.
JPU juga melihat tidak ditemukan satu pun hal yang meringankan dalam kasus ini.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Apriliawan Adi Wasisto, menyatakan tetap menghormati tuntutan jaksa, meski memiliki penilaian berbeda.
“Kami hormati pendapat JPU, tapi menurut kami pasal 340 tidak tepat, karena perbuatan itu dilakukan spontan, bukan direncanakan,” ujarnya.
Apriliawan menambahkan, pihaknya akan mengajukan pembelaan pekan depan.
“Masih ada hal-hal yang meringankan. Itu nanti akan kami sampaikan di pledoi,” imbuhnya.
Penasehat hukum yang lain M. Rofian juga mengkritisi tuntutan jaksa yang dinilai tidak memasukkan fakta persidangan secara utuh. “Fakta awal seolah-olah dirangkum dari BAP polisi. Misalnya, psikolog forensik awalnya menyatakan korban masih hidup saat dimutilasi, padahal ahli forensik di persidangan menyebut korban sudah meninggal. Ada banyak kekeliruan,” ungkap Rofian.
Ia menilai tuntutan ini tidak adil karena tidak mempertimbangkan sikap kooperatif terdakwa selama persidangan. “Seharusnya itu jadi pertimbangan meringankan. Kita akan sampaikan pembelaan, karena ini hanya versi jaksa,” tandasnya.
Kasus mutilasi ini terjadi pada Januari 2025 dan sempat menghebohkan publik. Jasad Uswatun Khasanah ditemukan dalam koper merah di tumpukan sampah Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi, Kamis (23/1/2025). Kondisinya tanpa kepala dan kaki. Penemuan ini dilaporkan Yusuf Ali, warga setempat yang pertama kali membuka koper tersebut.
Penyelidikan polisi mengungkap, kepala korban dibuang di bawah jembatan Desa Slawe, Trenggalek, sedangkan kedua kakinya di Desa Sampung, Ponorogo. Ternyata, pembunuhan terjadi di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kota Kediri. Rohmad membunuh dan memutilasi Uswatun, lalu membuang potongan tubuhnya di tiga kabupaten berbeda untuk menghilangkan jejak.
Sidang pembacaan pledoi dijadwalkan pekan depan. Publik menanti apakah majelis hakim akan sependapat dengan tuntutan JPU atau memberikan vonis berbeda.t(tar)












