PROBOLINGGO-seputarjawatimur.com– DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan laporan hasil pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tahun 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Penyampaian laporan tersebut berlangsung dalam rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Probolinggo, Rabu (21/10/2026) pagi.

Laporan hasil pembahasan dari masing-masing fraksi diserahkan kepada Pemkab Probolinggo yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Ugas Irwanto. Agenda ini menjadi bagian dari proses legislasi daerah sebelum keempat rancangan regulasi tersebut melanjutkan tahapan pembahasan berikutnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Mukhlis, berharap seluruh Raperda dapat segera memasuki tahap harmonisasi final. Dengan demikian, penyempurnaan naskah akademik maupun substansi rancangan peraturan dapat dituntaskan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Harapannya, empat Raperda ini segera dilakukan harmonisasi final sehingga naskah-naskah akademik Raperda ini bisa segera on, kemudian diregistrasikan dan menjadi Perda,” ujar Mukhlis.

Ia menjelaskan, materi yang diatur dalam keempat Raperda tersebut menyangkut sejumlah aspek penting bagi masyarakat. Cakupannya mulai dari persoalan ketenagakerjaan hingga perlindungan lingkungan, yang membutuhkan landasan regulasi di tingkat daerah.
Menurut Mukhlis, kelanjutan proses legislasi menjadi hal penting agar rancangan peraturan yang telah dibahas tidak berhenti pada tahap penyampaian laporan. Karena itu, setiap tahapan perlu diselesaikan secara terarah dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menegaskan bahwa setelah laporan hasil pembahasan disampaikan, keempat Raperda harus mengikuti prosedur legislasi yang berlaku sebelum dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Melalui proses tersebut, DPRD Kabupaten Probolinggo berharap pembentukan regulasi daerah dapat berjalan sesuai mekanisme serta mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam berbagai bidang.
“Setelah penyampaian laporan hasil pembahasan, tahapan selanjutnya perlu mengikuti mekanisme legislasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.(*)












