Probolinggo.seputarjawatimur.com – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo pada Jumat, (20/12/2024).
Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) tahun anggaran 2023–2024.
Langkah penggeledahan dilakukan setelah kasus ini naik ke tahap penyidikan, yang ditetapkan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-1650/M.5.42/Fd.1/12/2024 yang terbit pada 16 Desember 2024. Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting dan perangkat laptop yang ditemukan di beberapa ruangan di Kantor Dinas Pertanian.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menyita dokumen dan perangkat yang berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam program vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) tahun anggaran 2023–2024. Penyitaan ini dilakukan selama penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo pada 20 Desember 2024, sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Giat penggeledahan yang dilakukan pada 20 Desember 2024 di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo berjalan dengan lancar. Pihak Dinas Pertanian bersikap kooperatif selama proses tersebut, sehingga kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo beserta jajaran berjalan dalam suasana kondusif dan tanpa hambatan.” Tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Probolinggo juga telah menggelar penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi lainnya, yaitu kasus dana hibah pembangunan SMP Ulul Albar di Kecamatan Maron. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Kejari dalam memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Penggeledahan yang dilakukan pada Jumat malam, 20 Desember 2024, terkait dengan dugaan korupsi dalam program vaksinasi PMK semakin menegaskan keseriusan aparat hukum dalam menyelidiki kasus-kasus yang berpotensi merugikan masyarakat. Terutama di sektor vital seperti ketahanan pangan, tindakan ini menjadi bukti bahwa Kejari berkomitmen untuk memastikan dana-dana publik digunakan dengan sebaik-baiknya dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(bhj)












