Polres Pasuruan Musnahkan Barbuk Tindak Pidana Selama 2024.

Pasuruan, seputarjawatimur.com – Polres Pasuruan melakukan pemusnahan barang bukti yang telah dikumpulkan sepanjang tahun 2024. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Pasuruan, dengan berbagai jenis barang bukti yang dihancurkan, antara lain minuman keras, sabu-sabu, pil koplo, dan knalpot brong. Kapolres Pasuruan, Jumat (20/12).

AKBP Teddy Chandra, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Kali ini kami memusnahkan beberapa barang bukti yang sudah kami amankan dari tangan pelaku. Ini merupakan upayah Polres Pasuruan dalam melakukan penertiban menjelang libur natal dan tahun baru,” jelasnya.

Teddy menjabarkan beberapa barang bukti yang dimusnahkan ini diantaranya yakni sabu-sabu dengan berat total 1.064 gram. Kemudian pil koplo dengan jumlah total 20.000 butir. Kedua barang bukti ini dimusnahkan dengan cara diblender dengan air.

Sementara untuk minuman keras yang dimusnahkan ini total ada 4.751 botol yang dimusnahkan dengan cara dilindas. Sementara untuk kenalpot brong dengan total 167 buah ini dimusnahkan dengan cara dipotong.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto mengatakan bahwa ribuan sabu dan pil koplo tersebut diamankan dari 5 orang pelaku. Salah satunya yakni pelaku dari Kecamatan Pandaan yang memiliki barang bukti seberat 1.000 gram sabu.

“Totalnya ada lima pelaku dari hasil pemusnahan barang bukti tadi. Yang paling banyak yakni pelaku dengan barang bukti sabu dengan berat 1.000 gram yang kami amankan di Kecamatan Pandaan,” tutupnya.(nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *