Oknum Anggota Polisi Di Probolinggo Di Laporkan Warga Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan

Probolinggo.seputarjawatimur.com. Seorang oknum polisi berinisial Bripka HR yang bertugas di Polsek Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, dilaporkan oleh dua warga desa atas dugaan penipuan. Dua pelapor tersebut adalah Abdul Mugni dari Dusun Gentengan, Desa Sumur Dalam, Kecamatan Besuk, dan Umar Said dari Desa Kelampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Selain Bripka HR, keduanya juga melaporkan istri oknum polisi tersebut ke pihak Reskrim Polres Probolinggo.

Laporan tersebut diajukan kepada Unit Paminal Polres Probolinggo, dan bukti laporan tertuang dalam surat dengan nomor B/877/X/2024/PROPAM yang diajukan oleh Abdul Mugni dan Umar Said sebagai pelapor.

Menurut keterangan dari Umar Said, seorang warga Dusun Lentang, Desa Kelampokan, ia mengungkapkan bahwa Bripka HR, oknum polisi yang bertugas di Polsek Kecamatan Tiris, pernah meminjam uang sebesar Rp 90 juta kepada dirinya. Sebagai jaminan, Bripka HR menyerahkan dua unit mobil Aila. Namun, setelah berjalan dua bulan, mobil-mobil tersebut justru diambil oleh pihak rental.

“ saya percaya sama HR karena dia anggota polisi , mobil tersebut ternyata bukan mobil HR,. namun mobil rental yang dibuat jaminan oleh Heru. Buktinya pihak rental waktu ambil mobil membawa bukti kepemilikan BPKB.” Ujarnya.

Hal serupa juga dialami oleh Abdul Mugni, yang menyatakan bahwa ia didatangi oleh Bripka HR dan istrinya untuk meminjam uang sebesar Rp 50 juta. Sebagai jaminan, mereka memberikan sebuah mobil Isuzu Panther. Namun, setelah beberapa waktu, mobil tersebut juga langsung diambil oleh orang lain, tanpa ada pemberitahuan atau pengembalian yang jelas.

“Saat mobil tersebut diambil, saya sempat pergi ke rumah Bripka HR untuk mengklarifikasi perihal tersebut. Namun, saat berada di sana, HR justru membuatkan perjanjian baru mengenai tanggung jawab atas mobil tersebut, yang tidak menyelesaikan masalah yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa upaya klarifikasi yang dilakukan oleh Mugni tidak membuahkan solusi yang diharapkan.. “ ujarnya.

Menurut Aipda Andhika, anggota Propam Polres Probolinggo, pihak Propam akan menindaklanjuti laporan dari para korban terkait dugaan penipuan yang melibatkan Bripka HR dan istrinya. Namun, saat ini pihak Propam masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Reskrim,
“ karena kasus ini juga melibatkan pihak sipil yang perlu diperiksa lebih dalam. Maka kami menunggu hasil penyelidikan dari Reskrim .” ungkapnya .

Semnatara kasus tersebut juga di tangani oleh reskrim polres Probolinggo. Menurut kanit Pidum Ipda Sugiandono mengatakan bahwa perkara ini masih daam tahap penyedikan , termasuk pemanggilan beberapa saksi .
“ Perkembangan kasus ini masih dalam tahap penyeilidikan ,kami sudah memanggil bebrapa saksi termasuk keterangan dari para korban “ ungkapnya .
Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan masih dalam proses untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait keterlibatan pihak lainnya.(bhj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *