Probolinggo.seputarjawatimur.com Rawat Budaya Pandalungan yang diselenggarakan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI di Alun-Alun Kota Kraksaan Kabupaten Probolinggo pada 19-21 September 2024 adalah langkah strategis dalam melestarikan dan memajukan budaya Pandalungan. Acara ini mencakup berbagai kegiatan yang bertujuan untuk menggali, memelihara, dan merayakan kekayaan budaya Pandalungan yang unik.
Selain itu, Bazaar UMKM akan diselenggarakan sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha lokal, memperkuat hubungan antara budaya dan ekonomi masyarakat.
Acara ini tidak hanya menampilkan warisan budaya, tetapi juga bertujuan membangun kesadaran tentang pentingnya menjaga dan memajukan kebudayaan Pandalungan di masa depan.
Tari Glipang yang menjadi budaya khas Kabupaten Probolinggo tampil memukau dalam gelaran Rawat Budaya Pandalungan. Selain itu juga Tari Gandrung Banyuwangi, Singo Ulung Bondowoso, dan Musik Dhug-dhug.
Penjabat (Pj) Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, hadir dalam acara “Rawat Budaya Pandalungan” di Alun-Alun Kota Kraksaan memberikan tanggapan positif.
Dalam sambutannya, Ugas menekankan pentingnya menjaga kebudayaan daerah, khususnya di tengah tantangan modernisasi dan globalisasi yang menyebabkan banyak generasi muda semakin melupakan akar budaya mereka.
“ Budaya lokal seperti Pandalungan harus terus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang. Kegiatan seperti ini merupakan sarana efektif untuk memperkuat identitas lokal dan meningkatkan kesadaran masyarakat, terutama generasi muda, tentang pentingnya warisan budaya.” Ungkapnya
Ugas juga berharap agar acara serupa dapat terus digalakkan, tidak hanya sebagai hiburan, tetapi sebagai upaya kolektif untuk memupuk rasa cinta terhadap budaya lokal dan memperkuat ikatan sosial di Kabupaten Probolinggo.
Sementara, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI (BPKW XI), Endah Budi Hariani mengatakan , dalam acara “Rawat Budaya Pandalungan” turut menekankan pentingnya melestarikan kebudayaan daerah sebagai bagian dari identitas bangsa. Ia menjelaskan bahwa BPKW XI telah mengambil langkah strategis dalam menetapkan berbagai warisan budaya tak benda (intangible cultural heritage) yang ada di wilayah tersebut.
Langkah ini, menurut Endah, bertujuan untuk mencegah klaim budaya oleh daerah atau negara lain. Dengan penetapan ini, warisan budaya lokal seperti seni, tradisi, dan adat istiadat dapat diakui secara resmi dan dilindungi oleh pemerintah.
“ Ini juga merupakan upaya untuk memperkuat posisi budaya Indonesia di kancah internasional, sekaligus menjaga agar budaya lokal tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat, terutama bagi generasi muda.” Tandasnya
Endah berharap kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai lembaga budaya dapat terus terjalin guna memastikan warisan budaya Pandalungan serta budaya daerah lainnya tetap lestari dan tidak hilang seiring perkembangan zaman. (bhj)












