BLITAR.Seputarjawatimur.com – Kejaksaan Negeri Blitar memusnahkan barang bukti kejahatan yang sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap. Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan oleh Kejari Blitar itu adalah barang bukti kasus tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Blitar, Jumat (26/7/2024). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu sebanyak 144,64 gram, ganja 3,7 kilogram, pil dobel L 4.847 butir, jamu 19.768 botol dan minuman keras ilegal 3.004 botol.
Kejari Blitar juga memusnahkan beberapa senjata tajam, senjata api, airsoft gun, ratusan selop rokok tanpa cukai, pakaian, handphone dan perlengkapan pelaku kejahatan.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Blitar, Martin Eko Prayitno mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah perkara yang sudah diputus sepanjang tahun 2024, terhitung mulai Bulan Januari.
“Ini hasil perkara mulai Januari sampai hari ini,” tutur Martin.
Dia menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah bukti dari 144 kasus. Pemusnahan barang bukti digelar dengan cara dibakar, direndam air, diblender hingga dipotong menggunakan mesin pemotong.
“Untuk barang bukti senjata tajam, senjata api dan airsoft gun kami potong menggunakan mesin gerinda. Untuk pakaian kami bakar hingga habis,” pungkasnya.(Sk)












