MUI Geram Tempat Karaoke Masih Beroperasi.

Probolinggo.Seputarjawatimur.com. Setelah dilakukan penutupan paksa oleh Satpol PP Kabupaten Probolinggo.Tempat karaoke yang di duga ilegal di Desa Dringu Kecamatan Dringu Kabupatej Probolinggo, ternyata masih beraktifitas .Baner penyegelan oleh Pol PP sudah tidak terlihat lagi di Tkp.
Salah seorang warga Desa Dringu, Imron mengatakan, jika aksi penutupan tempat karaoke yang di duga ilegal tiga hari lalu itu, hanya berlangsung satu hari.

“Kok bisa, setelah beberapa jam ditutup (Siang hari) pada malamnya kembali dibuka. Bahkan pengunjungnya tetap ramai seperti biasanya, tanpa ada pantauan langsung dari pihak petugas Satpol PP Probolinggo,” katanya pada minggu (1/07).

H. Yasin Sekretaris MUI Kraksaan Probolinggo mengaku geram atas pelaku usaha yang nakal.Pihaknya sangat mendukung langka Pemkab Probolinggo dalam menegakkan aturan penertiban Peraturan Daerah (Perda) atas maraknya karaoke ilegal.

“MUI berharap kepada pengusaha pariwisata maupun hiburan malam dll, agar selalu mematuhi aturan yang ada. Tidak semata-mata hanya mengejar keuntungannya saja, melainkan juga memikirkan dampak masa depan dan moralitas di masyarakat sekitar,” katanya

Sementara Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengaku kaget atas informasi beropersinya kembali tempat karaoke tersebut. “ oh ya ta mas. Ok akan saya suruh cek lagi ke tim mas” ungkapnya singkat.

Aksi penutupan yang dilakukan oleh petugas Satpol PP sudah benar, meskipun fakta di lapangan terjadi sebaliknya. Namun ternyata tempat karaoke yang sudah disegel itu masih saja bandel dan tetap beroperasi.

“Saya mengapresiasi dari perkembangan Satpol PP dan pihak terkait agar terus melakukan kontrol di lapangan, semua pihak harus mematuhi aturan yang ada. Untuk meminimalisir keberadaan tempat karaoke ilegal menjamur saat ini,” pungkasnya

Sebelumnya upaya sosialiasai dan penyegelan sudah dilakukan, namun pengelolah tempat karaoke tetap saja buka. Jika hal itu terjadi maka sangat disayangkan, karena merupakan sebuah pelecehan terhadap petugas ketertiban dan ketentraman masyarakat yang melakukan aksi penyegelan tersebut. Padahal pengusaha tempat karaoke setempat, diketahui tidak mengantongi izin resmi tempat hiburan malam.

“Bahwa ketiga tempat karaoke yang kita tutup itu, ternyata hanya memiliki izin usaha kafe saja bukan hiburan malam (Tempat karaoke),” ucap Heri Muliyadi Camat Dringu, pada Jumat (28/6) lalu. (Bhj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *