Unit Reskrim Polres Jajaran Bekuk 4 Pelaku Judi Online

Pasuruan, Seputarjawatimur.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Rejoso berhasil mengungkap 3 kasus judi togel dengan 4 tersangka di wilayah hukumnya selama dua bulan terakhir dengan berbagai barang bukti yang diamankan.

Keempat tersangka tersebut adalah M-M, S-A, K-H warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan dan A-P warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, yang saat ini masih menjalani proses penyidikan.

Kapolsek Rejoso Iptu Agung Prasetyo menyampaikan, M-M diamankan pada 16 Mei 2024 di sebuah warung di Dusun Karang Anyar, Desa Rejoso Kidul, Kecamatan Rejso. Barang bukti yang diamankan dari M-M antara lain 1 unit handphone, 1 buku tabungan, dan uang tunai Rp69 ribu.

Kemudian S-A warga Kecamatan Rejoso, diamankan pada 4 Juni 2024 di Pos Kamling, Dusun Babatan, Desa Sambirejo. Barang bukti yang diamankan dari S-A antara lain 1 unit handphone dan uang tunai Rp812 ribu.

“Mereka ini menerima uang dari penombok, kemudian dibelikan togel ke situs judi online, perhari mereka mendapatkan omset sekitar Rp 1 juta sampai dengan Rp1,5 juta,” kata Agung, saat gelar press rilis Selasa (25/6).

Sementara terangka K-H, dijelaskan Agung, diamankan pada 17 Juni 2024 di pinggir jalan, Dusun Sedengan, Desa Arjosari. K-H saat itu sedang dalam perjalanan untuk menyetorkan rekapan togel kepada bandar inisial A-P.

Penangkapan K-H kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan di rumah A-P di Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati. A-P beserta barang bukti juga diamankan ke Polsek Rejoso.

“Dari tangan KH kami amankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp152 ribu dan 1 lembar kertas rekap dan 2 kupon tombol togel,” ungkapnya.

Sementara dari penangkapan A-P barang bukti yang diamankan adalah uang tunai sebesar Rp 334 ribu dan lebar kertas rekap dan kupon serta handphone. Omset mereka ini sehari mencapai Rp2,5 juta.

Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas judi togel di wilayah hukumnya. Selain itu Agung juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam judi togel karena dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar.

Akibat perbuatan melawan hukum perkara pidana tentang perjudian, para tersangka dikenai pasal 303 KUHP dengan ancaman minimal kurungan penjara 4 tahun. (nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *