Probolinggo, Seputarjawatimur.com – Kepala Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Junaidi Abdillah, melaporkan oknum wartawan online, atas dugaan pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Didampingi kuasa hukumnya Kades Junaidi resmi melaporkan JM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, pada Selasa (19/3/2024) siang.
Kuasa Hukum Junaidi, Umar Fauzi mengatakan, pelaporan oknum wartawan media online tersebut lantaran adanya berita perihal proyek infrastruktur desa yang dinilai baru dikerjakan namun sudah rusak, selain itu juga tidak ada pemberitahuan siapa penggarapnya.
“Ada beberapa program di Desa Sambirampak Kidul yang diberitakan oleh oknum wartawan ini, salah satunya rabat beton yang rusak padahal baru dikerjakan tapi faktanya tidak seperti yang diberitakan,” katanya.
Selain itu, lanjut Fauzi, di pemberitaannya juga tidak jelas narasumbernya.
“Hanya ditulis warga saja tanpa ada nama dan fatalnya juga tidak pernah konfirmasi ke klien kami selaku kepala desa, padahal klien saya ini ada di rumahnya dan siap kalau dikonfirmasi,” lanjutnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita membenarkan adanya laporan dari kepala desa terhadap oknum wartawan media online tersebut.
“Benar, barusan kami terima dan untuk selanjutnya akan kami sampaikan ke pimpinan. Yang dilaporkan oleh kepala desa di Kecamatan Kotaanyar ini adalah oknum wartawan dengan dugaan kasus pencemaran nama baik,” ucapnya.(fn)












