Pasuruan, seputarjawatimur.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil mengungkap pelaku pencurian kendaraan bermotor, yang diketahui merupakan kakak-adik yang telah beraksi di 2 lokasi.
Dari hasil penyelidikan kedua pelaku Lana (23) dan Irfan (20) merupakan warga Gondosuli, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, tidak bisa mengelak saat ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Pasuruan, pada Senin (04/03/2024) dini hari di rumahnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Ahmad Doni Meidianto mengatakan, penangkapan kedua pelaku yang merupakan kakak-adik, berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sepeda motornya saat nonton kesenian tradisional.
“Seorang warga yang kehilangan sepeda motor saat nonton kesenian jaranan di wilayah Polsek Tutur, dilakukan penyelidikan mengarah kedua pelaku,” kata Doni.
Lebih lanjut kedua pelaku Lana (23) dan Irfan (20) saat digrebek dikediamannya ditemukan barang bukti 2 sepeda motor hasil kejahatannya, berupa sepeda motor GL PRO warna hitam dan sepeda motor Karisma serta kunci sepeda motor.
“Dalam melakukan aksi kedua pelaku ini berbagi tugas, Lana (23) berperan mengawasi lingkungan, sedangkan Irfan (20) berperan sebagai eksekutor target sepeda motor incarannya,” Ujarnya.
Dari interogasi penyidik untuk mendapatkan sepeda motor kedua pelaku mengatakan tidak memilih-milih, namun setiap ada peluang langsung melakukan aksinya.
Saat ini kakak-adik pelaku curanmor asal Gondosuli, Kecamatan Puspo menjalani pendikan lebih lanjut, untuk mengungkap aksi yang disinyalir lebih banyak lagi.
Untuk mempertagung jawabkan perbuatan kedua pelaku disangkagkan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (nik)












