70 Potong Terumbu Karang Hias Dan Ikan Hias Ilegal Berhasil Di Amankan Polsek Gilimanuk

Jembrana.seputarjawatimur.com- Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian ekosistem laut dengan berhasil mengamankan 70 potong terumbu karang hias dan ikan hias yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Pada Kamis (28/11),

Biota laut yang disita tersebut kemudian dilepas kembali ke habitat aslinya di perairan Teluk Gilimanuk setelah menjalani perawatan intensif. Proses perawatan ini dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Balai Karantina Ikan Gilimanuk, yang memastikan bahwa biota laut tersebut kembali ke alam dengan kondisi yang baik. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk melindungi keanekaragaman hayati laut dan menjaga kelestarian ekosistem perairan di kawasan tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (12/11), ketika jajaran Polsek Gilimanuk melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas di SPBU Gilimanuk, yang terletak di Lingkungan Jineng Agung, Kecamatan Melaya. Dalam pemeriksaan terhadap sebuah bus Gunung Harta berpelat nomor AB 7198 BK, yang dikemudikan oleh Dika Slamet Widada (37), seorang warga Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, petugas menemukan empat kardus yang berisi biota laut tanpa dilengkapi dengan dokumen karantina resmi. Penemuan ini memicu langkah selanjutnya untuk menyelidiki dan mengamankan terumbu karang hias serta ikan hias yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal. Tindak lanjut dari pengungkapan ini memastikan biota laut yang diamankan bisa dikembalikan ke habitat aslinya setelah melalui proses perawatan intensif oleh pihak berwenang.

Kardus-kardus yang ditemukan tersebut terdiri dari tiga kardus yang berisi berbagai jenis ikan hias dan satu kardus yang berisi 79 potong terumbu karang hias. Sopir bus, Dika Slamet Widada, mengaku bahwa barang-barang tersebut dititipkan oleh Rusli (35), warga Desa Sumberkima, Kecamatan Grokgak, Kabupaten Buleleng. Rusli meminta sopir untuk mengangkut barang tersebut dari Cekik, Gilimanuk, menuju Jakarta. Penemuan ini mengindikasikan adanya praktik penyelundupan biota laut yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi, yang jelas melanggar peraturan terkait perlindungan ekosistem laut. Setelah diamankan, biota laut tersebut kemudian diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) dan Balai Karantina Ikan Gilimanuk untuk diproses lebih lanjut, dengan tujuan dikembalikan ke habitat aslinya.

Setelah melalui masa perawatan selama 16 hari di bak penampungan sementara, terumbu karang dinyatakan layak untuk dilepaskan kembali ke habitat aslinya. Pelepasan dilakukan secara kolaboratif antara Polsek Gilimanuk, KSDA Gilimanuk yang diwakili oleh Rizki Ramadhan dan Lukman, serta perwakilan PT Bali Double C dan CV Cahaya Baru Gilimanuk.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kompol I Komang Muliyadi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya nyata menjaga kelestarian lingkungan laut

“Kami berkomitmen untuk terus mencegah praktik penyelundupan biota laut ilegal yang dapat merusak ekosistem. Ini juga bentuk sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat untuk melindungi kekayaan alam Bali,” ujarnya.

Kapolsek Gilimanuk mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku terkait pengangkutan biota laut, terutama yang membutuhkan dokumen resmi.

“Kepatuhan masyarakat dalam hal ini sangat penting untuk mendukung pelestarian lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem laut,” imbuhnya

Dengan dilepaskannya terumbu karang hias ke perairan Teluk Gilimanuk, ekosistem laut di kawasan tersebut diharapkan tetap terjaga. Polsek Gilimanuk juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan yang melintas untuk mencegah praktik ilegal serupa.
(Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *