Pasuruan, seputarjawatimur.com – Banyaknya temuan pelanggaran dalam Pemilu 2024, membuat aktifitas di Kabupaten Pasuruan menekankan kepada aparat penegak hukum, ASN untuk lebih netral dan menghilangkan intervensi.
Dimana Pemilu 2013 silam perna terjadi belasan PPK terjerat kasus penggelembungan suara salah satu caleg, yang akhirnya masuk perkara pidana.
Ketua GM FKKPPI Pasuruan Ayi Suhaya mengatakan, pentingnya netralitas beberapa unsur dalam kontestasi politik seperti sekarang, harus benar-benar dijaga untuk tidak mencoreng pesta demokrasi akibat janji-janji dan dukungan peserta Pemilu.
”Pentingnya netralitas semua unsur ASN, APH hingga penyelenggara Pemilu harus benar-benar dijaga,” kata Ayi.
Apalagi penyelenggara pemilu punya peranan sentral untuk menjaga kontestasi berlangsung dengan jujur dan adil. Mereka diminta untuk tidak ada main mata dengan kekuatan politik manapun.
”KPU punya tugas untuk memastikan pemilu berlangsung jujur dan adil, Bawaslu juga demikian, jangan sampai tutup mata apabila ada dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto memastikan jajarannya untuk berani bertindak apabila mendapati adanya indikasi kecurangan, untuk meminimalisasi potensi kecurangan, Bawaslu Kabupaten Pasuruan mengerahkan 72 orang Panwascam, ditambah 365 pengawas di tingkat desa, serta 4505 PTPS alias pengawas tempat pemungutan suara.
Arie juga mengajak seluruh warga untuk terlibat dalam pengawasan secara partisipatif. Apabila melihat bukti pelanggaran, maka boleh dilaporkan melalui Panwascam atau pengawas di tingkat desa.
”Pencegahan penting agar tidak terjadi pelanggaran di setiap tahapan. Jangan ragu melakukan tindakan,” ucapnya. (nik)












