Viral Aksi Balas Dendam Kelompok Pemuda, Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Pasuruan

Pasuruan,seputarjawatimur.com – Aksi balas dendam antar kelompok pemuda yang sempat viral di media sosial, yang akan berlangsung pada Kamis (22/02/2024) malam, sebelumya sudah diamankan satu tersangka N (17) warga Beji Kabupaten Pasuruan, bersangkutan oleh Satreskrim Polres Pasuruan pada Minggu (18/02/2024) dini hari.

Aksi ini berawal dari pengeroyokan temannya seminggu yang lalu, akan melakukan balas dendam oleh tersangka N (17) dengan membawa sebuah senjata tajam modifikasi sebuah gergaji.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, aksi ini berawal ajakan teman-teman untuk melakukan balas dendam sebagai bentuk solidaritas, yang sebelumnya sudah berkumpul akan mencari kelompok pemuda yang telah melakukan pengeroyokan.

“Tersangka ini terpengaruh ajakan teman-teman untuk ikut balas dendam apa yang telah menimpa temannya, pada malam itu akan mencari pelaku pengeroyokan dengan membawa sajam,” kata Doni saat dikonfirmasi pada Jumat (22/02/2024).

Kasat Reskrim menambahkan teman-teman tersangka N(17) saat itu yang berjumlah puluhan sudah siap akan melakukan balas dendam, diketahui mereka merupakan genk yang suka mencari gara-gara di jalanan.

Dengan terungkapkannya kasus tawuran antar kelompok pemuda di wilayah Desa Boujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan masyarakat dihimbau tidak panik akan berita aksi balas dendam, dan kepolisian bersama jajaran meningkatkan patroli malam untuk menghalau kerumunan pemuda di jalanan.

“Kepolisian dengan kasus ini yang membuat masyarakat panik, akan melakukan pendekatan kepada orang tua untuk ikut mengawasi kegiatan anaknya,” ujar Doni.

Akibat perbuatan N (17) yang terbukti membawa senjata tajam dengan alasan untuk penganiayaan, maka penyidik menyangkakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Saat ini tersangka N (17) sudah menjalani proses hukum di Mako Polres Pasuruan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *