Blitar.seputarjawatimur.com – Sebanyak 3.062 botol minuman keras dimusnahkan di halaman Mapolres Blitar, Kamis (20/3/2025). Miras berbagai macam merk ini merupakan hasil kegiatan operasi penyakit masyarakat yang menyasar peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Blitar.
Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasi Humas Polres Blitar Ipda Putut Siswahyudi menjelaskan, operasi pekat digelar Polres Blitar sejak 9 Februari hingga 9 Maret 2025.
Hasilnya ribuan botol miras berbagai merk berhasil diamankan hingga kemudian dimusnahkan.
“total ada 3.062 miras berbagai merk yang dimusnahkan. Rinciannya 2.027 jenis arak, 56 merk Anggur merah, 184 merk Topi miring, 136 merek Bintang , 72 merek Vodka dan 57 merek Iceland,” ujar Ipda Putut.
Dia menjelaskan, miras ilegal ini dijual oleh para pemain lama. Artinya, mereka dulunya pernah terjerat kasus yang sama namun mengulangi kembali perbuatannya.
“Rata-rata orang lama. Jadi mereka dulu pernah terjerat kasus yang sama namun tidak jera dan melakukan perbuatan yang sama. Mereka langsung dimintai keterangan oleh Satreskrim dan kemudian nantinya akan diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti miras ini dilakukan untuk memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman selama melaksanakan ibadah di bulan suci Ramadan. Selain itu, juga tercipta suasana aman dan kondusif selama hari raya Idul Fitri.
“Seperti kita ketahui, peredaran miras menjadi salah satu penyebab terjadinya tindak kriminal hingga kecelakaan lalu lintas. Untuk itu kami terus berupaya menekan peredaran miras di wilayah (suk)