Probolinggo, Seputarjawatimur.com.Terbentuknya Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan (ULDK) Kabupaten Probolinggo. Diharapkan pemerintah setempat dapat berkolaborasi untuk memberikan ruang pekerjaan kepada penyandang disabilitas.
Setelah terbentuk pada Kamis (7/12/2023), lembaga yang bergerak pada bidang layanan ini akan berkantor di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo.
Inisiator pembentukan ULDK Kabupaten Probolinggo, Arisky Perdana Kusuma mengatakan, selama ini yang menjadi kendala dari warga disabilitas untuk memperoleh pekerjaan adalah persyaratan pengalaman kerja.
Karena itu, ia berharap pemerintah dapat memberikan pengecualian bagi kaum disabilitas. Seperti halnya rekrutmen PPPK yang sudah menyediakan dua persen dari kuota kepada disabilitas. Namun persyaratannya masih sama rata.
“Karena itu kami berharap ada penyesuaian khusus disabilitas, ada aturan atau pengecualian syaratnya,” ucapnya.
Ia menyadari, bahwa ULDK ini masih baru terbentuk dan tidak masuk pada pembahasan anggaran 2024. Maka dari itu, untuk saat ini pihaknya akan fokus pada penataan progam.
“Tapi kami berharap, jika ada pembahasan pengajuan anggaran lagi, segera dimasukkan,” katanya.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Probolinggo Santiyono mengatakan, persyaratan pengalaman kerja bagi disabilitas dalam melamar pekerjaan harus dibahas kembali. Sehingga, peluang kerja bagi disabilitas semakin terbuka.
“Perusahaan manapun yang datang ke Probolinggo salah satu kewajibannya adalah merekrut masyarakat kita yang disabilitas yang mempunyai kompetensi. Pastinya tanpa memperhatikan pengalaman kerja,” ujarnya.(fan)












