Tuduh Kades Klampokan Ambil Dana CSR Pertambangan, Oknum LSM di Probolinggo DiLaporkan

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

PROBOLINGGO, Seputarjawatimur.com – Seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Probolinggo dilaporkan Kepala Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, ke Mapolres Probolinggo, Jum’at (23/8/2024).

Laporan itu dilayangkan setelah oknum berinisial HD tersebut menuduh Kades Klampokan Bahriatun telah mengambil CSR dari pihak pertambangan yang ada di desa.

Kuasa Hukum Kades M. Sujoko menjelaskan, tuduhan itu ditulis oknum HD ke progam Lapor Kanda beberapa waktu lalu. Dalam tulisannya HD menuduh Kades Bahriatun telah mendapat CSR berupa uang tunai seribu rupiah setiap satu ritase pengangkutan tanah.

Kemudian tuduhan itu menyebar luas melalui pesan berantai di aplikasi whatsapp dan diketahui hampir seluruh warga Desa Klampokan.

“Padahal sejauh ini, bantuan CSR diberikan langsung oleh perusahaan kepada warga bukan kepada kepala desa, bentuknya pun berupa sembako,” katanya.

Sebab dari tuduhan itu, lanjut Sujoko, membuat kliennya yang saat ini memimpin desa tidak dipercaya lagi oleh warganya. Bahkan tidak sedikit warganya mencemooh Kades Bahriatun.

“Ini sangat merugikan klien kami, ini memunculkan asumsi seolah-olah klien kami memperkaya diri dari hasil tambang atau CSR,” terangnya.

Disamping itu, Pengawas PT SBK M Joyo, turut membenarkan pernyataan kuasa hukum Kades Bahriatun. Dimana semua CSR yang telah dikeluarkan perusahaan langsung diberikan kepada masyarakat tanpa melalui kepala desa.

“CSR kami berikan langsung ke masyarakat berupa paket sembako, setiap bulannya kami laksanakan. Bisa dipastikan tidak ada campur pemerintah desa, apalagi memberi CSR kepada kades,” tegasnya.

Sementara itu, Humas Polres Probolinggo Iptu Pravita Merdhania Santi saat dihubungi masih belum mengetahui perihal aduan tersebut.

“Saya cek dulu ke bagian SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, red) nanti kami kabari lagi mas,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *