Tergiur Keuntungan Pecandu Narkoba Nekat Jadi Pengedar, Satreskoba amankan 7 Poket Sabu

Pasuruan, seputarjawatimur.com – Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkapkan peredaran narkoba jenis sabu dari seorang pecandu.

Terduga pelaku pengedar sabu-sabu ini diketahui bernama Totok Samyudo (47) warga Martopuro, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Pasuruan, saat dilakukan penangkapan petugas berhasil mengamankan 7 poket sabu-sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba AKP Agus Purnomo mengatakan, informasi ini berawal dari masyarakat yang semakin resah akan peredaran narkoba di desanya, dan curiga akan orang asing yang sering main bersama pemuda.

“Awal adanya laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di desanya, anggota menelusuri akhirnya membuahkan hasil mengungkap pelaku pengedar sabu-sabu,” kata Agus.

Gus Por sapaan akrab Kasat Resnarkoba menambahkan pelaku ini awalnya sebagai pengguna, namun kelamaan tergiur keuntungan untuk kebutuhan hidupnya ikutan mengedarkan barang haram tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari 7 (tujuh) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat masing-masing :
* 0,49 (nol koma empat sembipan) gram,
* 0,35 (noo koma tiga lima) gram,
* 0,32 (nol koma tiga dua) gram,
* 0,28 (nol koma dua delapan) gram,
* 0,28 (nol koma dua delapan) gram,
* 0,28 (nol koma dua delapan) gram,
* 0,27 (nol koma dua tujuh) gram,
* sehingga berat total beserta plastik klipnya menjadi 2, 27 (dua koma dua tujuh) gram
b) 1 (satu) buah Handphone

Akibat perbuatannya terduga pelaku disangkakan oleh penyidik dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *