Terdakwa Kebakaran Gunung Bromo Divonis 2,6 Tahun, Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

Probolinggo, Seputarjawatimur.com – Sidang perkara kebakaran bukit savana Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) telah masuk sidang putusan. Pada sidang tersebut majlis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda sebanyak Rp 3,5 miliar. Jika terdakwa tidak bisa membayar denda tersebut, maka harus diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, pada Rabu (31/1/2023). Dengan hakim majlis diketuai oleh I Made Yuliada, hakim anggota Agus Safuan Amijaya dan Chahyan Uun Pryatna.

Hakim ketua I Made Yuliada mengatakan, berdasarkan pertimbangan yang telah dilakukan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya membakar hutan.

Karena itu, majlis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dikurangi dengan masa tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Kemudian denda Rp 3,5 miliar.

“Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” katanya saat membacakan putusannya.

Hakim anggota Chahyan Uun Pryatna saat persidangan memaparkan, terdakwa merupakan pihak yang melakukan foto dan video prewedding, dengan menggunakan flare. Flare yang digunakan tersebut menyebabkan kebakaran seluas 1.241,79 hektar, dengan kerugian negara sebesar Rp 741.866.003.300.

“Disisi lain terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa. Diantaranya merasa bersalah dan telah meminta maaf secara adat; bersikap sopan selama proses persidangan; dan belum pernah dihukum,” paparnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo David Palapa Duarsa melalui Kasi Intel I Made Deady Permana Putra mengatakan pada prinsipnya bahwa putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang telah dibacakan oleh JPU.

“Yakni terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya membakar hutan,” ucapnya.

Terdakwa, lanjut Deady, secara sah dan meyakinkan telah pasal 78 Ayat (5) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- undang dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.

Hanya saja vonis yang diberikan oleh hakim lebih ringan daripada tuntutan yang telah dijatuhkan oleh JPU, yakni pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp 3,5 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Atas putusan tersebut JPU masih pikir-pikir, melaporkan kepada pimpinan apakah diterima ataukah dilakukan upaya hukum banding,” katanya.

Sementara itu penasihat hukum terdakwa Hasmoko mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah atas kelalaiannya. Sehingga menyebabkan kebakaran dan menimbulkan kerugian negara. Disisi lain juga ada beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa.

“Kami menghargai putusan hakim. Untuk saat ini terdakwa menyatakan masih pikir-pikir,” jelasnya.(fn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *