Probolinggo, Seputarjawatimur.com – Terdakwa kasus kebakaran Gunung Bromo dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Hukuman tersebut dinilai terlalu berat oleh kuasa hukum dari terdakwa.
Diketahui, sidang tuntutan kasus kebakaran gunung bromo digelar pada Senin (15/1/2023) di Pengadilan Negeri Kraksaan. Pada kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Andrie Wibowo Eka Wardhana (41).
Ia dituntut pasal 78 ayat 5 jo pasal 50 ayat 2 huruf B UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.
Kuasa Hukum Terdakwa Mustaji mengatakan, sejatinya pihak kuasa hukum tetap menghormati tuntutan JPU tersebut. Meski menurutnya, tuntutan itu terlalu berat, mengingat kliennya tidak ada unsur kesengajaan untuk membakar savana gunung bromo.
“Niatnya kesana (bromo, red) untuk foto prewedding, membantu rekannya yang tidak punya. Kami akan menyusun pledoi yang dijadwal untuk disidangkan pada Senin mendatang,” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Probolinggo I Made Deady Permana Putra mengatakan, kalau tuntutan tersebut berdasarkan pada fakta-fakta persidangan. Dimana ada beberapa hal yang dapat memberatkan terdakwa.
Diantaranya, terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 741.866.003.300. Kemudian menyebabkan kerugian ekosistem dan vegetasi endemik dilokasi wisata. Lalu menyebabkan kerugian pada pelaku usaha di wisata tersebut.
“Untuk yang meringankan, yakni terdakwa mengaku bersalah dan meminta maaf secara adat, bersifat sopan saat persidangan, serta belum pernah dihukum,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kawasan padang savana, Bukit Teletubbies, Gunung Bromo terbakar pada Rabu (6/9/2023) lalu. Kebakaran disebabkan ulah sekelompok pengunjung yang sedang melakukan sesi foto prewedding dengan menyalakan flare.
Atas peristiwa tersebut, manajer Wedding Organizer (WO) telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara luas kebakaran yang disebabkan flare api itu membakar wilayah TNBTS seluas 1.241,79 hektar.(fn)












