Tak Perbarui ITAS, Dua WNA Asal Tiongkok Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri

Kediri .seputarjawatimur.com— Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian dengan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WQ dan WX, pada Jumat (10/10/2025).

Keduanya diketahui merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA) di sebuah restoran di wilayah Bandar, Kota Kediri. Namun, mereka melanggar ketentuan dengan tidak memperbarui izin tinggal serta tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal kepada pihak imigrasi.

Sebelumnya, kedua WNA tersebut telah menjadi bagian dari daftar pelanggar yang dipublikasikan dalam konferensi pers Operasi Wirawaspada 2025 oleh Kantor Imigrasi Kediri pada Juli 2025 lalu.

Terbukti Bersalah di Pengadilan Negeri Kediri

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kediri yang digelar Senin (29/9/2025) dan dipimpin oleh Majelis Hakim Khairul, S.H., M.H., kedua warga Tiongkok tersebut dinyatakan bersalah melanggar Pasal 116 jo. Pasal 71 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang asing wajib memberikan keterangan mengenai identitas diri serta melaporkan setiap perubahan status, pekerjaan, penjamin, atau alamat kepada kantor imigrasi setempat. Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Atas dasar hukum tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis denda sebesar Rp20 juta kepada masing-masing pelanggar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Dideportasi Lewat Bandara Internasional Juanda

Setelah menjalani proses hukum dan menyelesaikan kewajiban pidana, kedua WNA tersebut langsung dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi.

Pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya menggunakan maskapai China Southern Airlines nomor penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya–Guangzhou. Proses pemulangan berlangsung lancar dengan pengawalan ketat oleh petugas Kantor Imigrasi Kediri hingga gerbang keberangkatan.

Penegasan Kepala Kantor Imigrasi Kediri

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran keimigrasian.

“Kantor Imigrasi Kediri berkewajiban memastikan bahwa hanya warga negara asing yang memberi manfaat dan dampak positif bagi masyarakat yang dapat beraktivitas di wilayah ini,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa deportasi ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri agar mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terutama terkait izin tinggal dan kewajiban pelaporan data diri.

Dengan tindakan tersebut, Kantor Imigrasi Kediri meneguhkan peran strategisnya dalam menjaga kedaulatan negara dan ketertiban administrasi keimigrasian, sekaligus memastikan keberadaan WNA di Kediri berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat sekitar.(Tar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *