Senilai 10 Miliar Lebih Barang Kena Cukai Dimusnahkan Kantor Bea Cukai Pasuruan.

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Pasuruan, Seputarjawatimur.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Pasuruan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang merupakan hasil penindakan Bea Cukai Pasuruan periode semester 2 tahun 2023 berdasarkan izin dari Menteri Keuangan sesuai dengan surat nomor S-442/MK.6/2024 tanggal 25 Juni 2024.

Barang yang ditetapkan Menjadi Milik Negara dan dimusnahkan ini memiliki nilai sebesar Rp10.740.350.840 (sepuluh miliar tujuh ratus empat puluh juta tiga ratus ratus lima puluh ribu delapan ratus empat puluh rupiah), barang-barang illegal tersebut terdiri dari 8.534.408 batang rokok berbagai jenis mulai dari SKM, SKT, SPM dan 90.000 gram tembakau iris (TIS) serta 346,02 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan Hatta Wardhana menyampaikan, barang yang Menjadi Milik Negara yang dimusnahkan ini merupakan Barang Kena Cukai yang berasal dari pelanggar tidak dikenal yang merupakan pelanggar ketentuan peraturan perundang-undangan cukai, baik ketentuan administrasi maupun ketentuan pidana.

“Pelanggar tidak dikenal tersebut salah satunya berasal dari Perusahaan Jasa Titipan, dimana jalur peredaran barang berasal dari luar daerah Pasuruan, dengan tujuan juga luar daerah Pasuruan (Pasuruan sebagai daerah perlintasan), kata Hatta, Kamis (01/8) siang.

Pada tahun 2024 ini KPPBC TMP A Pasuruan telah melakukan penindakan sebanyak 111 kali. Dari penindakan tersebut telah dilakukan penyidikan sebanyak 4 kasus dengan 4 Surat Bukti Penindakan dan telah diserahkan kepada kejaksaan negeri.

Kegiatan ini adalah wujud komitmen Bea Cukai Pasuruan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan, dan Aparat Penegak Hukum Terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta menjalankan peran sebagai pelindung masyarakat dari peredaran barang-barang yang berbahaya untuk Kesehatan.

Dengan kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar taat dan patuh terhadap ketentuan perundangan yang berlaku.(nik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *