Sayangkan Kasus Guru Ngaji Hamili Santrinya, MUI : Semoga Tidak Terjadi Lagi

Probolinggo, Sepurarjawatimur.com – Majlis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo turut menyayangkan peristiwa kasus ngaji yang tega menghamili santrinya. Karena itu, MUI setempat berharap kasus serupa tidak terulang.

Hal itu diungkap Wakil Ketua MUI Kabupaten Probolinggo KH. Abdul Wasik Hanan. Kiai yang karib disapa Wasik itu menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus yang sungguh tidak terpuji itu.

“Ini sudah kasus ke dua setelah beberapa tahun ini, semoga kasus seperti ini ke depan tidak terulang lagi,” ucapnya, Selasa (27/2/2024)

Untuk mengupayakan agar tidak terulang, lanjut Wasik, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah strategis. Salah satunya melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk memberikan himbauan kepada lembaga yang ada.

“Sementara untuk tindakan kepada lembaga milik tersangka, akan kami lakukan pemantauan dan penelitian dulu. Untuk tindakannya (ditutup atau tidak, red) kami akan tentukan setelah penelitian,” jelasnya.

Diketahui, kasus malang itu menimpa seorang siswi SMA berinisial HM, (18), warga Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Ia menjadi korban bejat gurunya sendiri berinisial SN (54) hingga hamil 3 bulan.

Perbuatan asusila itu dilakukan gurunya sejak HM duduk di bangku kelas 3 SMP hingga kelas 3 SMA.

Singkat cerita, HM melaporkan perbuatan gurunya ke Mapolres Probolinggo, pada Jum’at (16/2/2024) siang. Alhasil, sang guru ngaji ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sang guru terancam pasal 76 D junto pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. Sebagaimana yang telah dirubah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Dan atau pasal 6 huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Namun ancaman itu ditambah sepertiga karena merupakan perbuatan guru terhadap santrinya.(fn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *